Aliansi UNJ Tolak Gelar Doktor HC ke Ma'ruf: Ide Tak Orisinal By CNN Indonesia

 

Aliansi UNJ Tolak Gelar Doktor HC ke Ma'ruf: Ide Tak Orisinal

By
CNN Indonesia
cnnindonesia.com
3 min
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Dok. Istimewa (Setwapres RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun mengungkap salah satu alasan pihaknya menolak pengajuan kembali gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ untuk Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin karena gagasan orang nomor dua di Indonesia soal negara kesepakatan tak orisinal.

Gagasan Ma'ruf soal negara kesepakatan atau kontrak sosial disebut Ubedillah bukan hal baru. Gagasan itu sudah beredar sejak Abad ke-17. 

"Selain ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, dalam catatan kami Ma'ruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial," ucap Ubedillah kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/10).

Ma'ruf kerap melontarkan gagasannya soal Indonesia yang berstatus sebagai negara kesepakatan atau dari mitsaq dalam pidatonya. Ia menilai bahwa sistem khilafah tak bisa masuk ke Indonesia bukan karena ditolak, namun tertolak karena sudah ada kesepakatan dari para pendiri bangsa mengenai sistem negara kesatuan.

Lebih lanjut, Ubed mengatakan terdapat tiga alasan lain pihaknya menolak UNJ memberikan gelar itu kepada Ma'ruf dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pertama, Ubed menilai pemberian gelar doktor honoris causa pada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik.

Selain itu, menurutnya pemberian gelar tersebut juga bisa merusak moral akademik universitas. Aturannya pun jelas dalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan.

Ubed mengatakan pada ayat 3 telah diatur bahwa penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan UNJ kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan.

"Berbahaya jika rektor dan para profesor yang terhormat sebagai anggota senat universitas melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri," ucap Ubed.

Alasan kedua, Ubed mengatakan usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ.

Apalagi kata dia, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.

Alasan terakhir, Ubed menilai mekanisme pemberian gelar doktor honoris causa juga diabaikan. Ia menduga usulan tersebut bukan dari program studi S3 UNJ yang berakreditasi A, tetapi dari atas.

"Karenanya kami menolak pemberian gelar Dr. HC kepada pejabat tersebut dan mendesak senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah Universitas," kata dia.

Lebih lanjut, Ubed mengatakan bahwa senat kampus UNJ akan mengadakan rapat penentuan pengajuan kembali bagi Ma'ruf dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendapatkan gelar kehormatan tersebut pada Kamis (14/10).

Kabar itu terbaca pada agenda persetujuan pemberian gelar Dr HC yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

Sebagai informasi, gelar Doctor Honoris Causa merupakan gelar kehormatan yang diberikan perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

(rzr/wis)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya