Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk TMII dengan Syarat Ini
Antara
Rini Kustiani
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Pada tingkatan ini, destinasi wisata boleh buka dan menerima pengunjung yang belum divaksin, salah satunya anak di bawah usia 12 tahun. Hanya saja, ada ketentuan tambahan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 ini.
Humas Taman Mini Indonesia Indah atau TMII, Adi Widodo mengatakan, destinasi wisata di Jakarta Timur itu sudah menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun mulai hari ini, Rabu 20 Oktober 2021. Adi menjelaskan dua syarat bagi anak yang belum divaksin untuk masuk destinasi wisata, termasuk TMII.
Seorang anak bermain di dekat Tugu Api Pancasila di TMII, Jakarta. ANTARA/Hafidz Mubarak A
"Anak darus didampingi oleh orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," kata Adi. Selain itu, orang tua harus masuk dengan memindai kode unik melalui aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menurunkan level PPKM DKI Jakarta dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2 karena pencapaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah lebih dari 50 persen. Status PPKM di berbagai daerah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua, dan Satu yang berlaku pada Selasa, 19 Oktober sampai Senin, 1 November 2021.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Komentar
Posting Komentar