Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Dilarang Bawa Atribut Militer, Komcad Harus Kembalikan Senjata dan Seragam - Pikiran-Rakyat

 

Dilarang Bawa Atribut Militer, Komcad Harus Kembalikan Senjata dan Seragam - Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo, telah menetapkan 3.103 anggota Komponen Cadangan (komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI), di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) di Bandung Barat, Jawa Barat. 

Ini merupakan gelombang pertama dan seluruhnya matra Angkatan Darat (AD)

Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan, Marsma TNI Penny Radjendra menegaskan, atribut dan senjata hanya digunakan untuk keperluan latihan di lembaga pendidikan. 

Sehingga, perlengkapan tersebut dikembalikan setelah pelatihan berakhir.

"Ya, benar seluruh atribut dan juga senjata semua dikembalikan," ujar Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Marsma TNI Penny Radjendra, dalam keterangan, Senin 11 Oktober 2021.

Pernyataan senada disampaikan Kabag Pemberitaan Biro Humas Setjen Kemhan, Kol Arm Joko Riyanto.

Ia mengatakan bahwa para komcad kembali menjadi warga negara sesuai profesi masing-masing saat masa tidak aktif sehingga tidak diperkenankan membawa atribut kemiliteran.

Satrio Widianto 11 Oktober 2021, 16:03 WIB
Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) menyalami para pelatih Rindam XII/Tanjungpura di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Oktober 2021.Sebanyak 112 anggota Komcad dari wilayah Kalbar kembali ke Pontianak dengan menggunakan KM Awu, setelah menjalani latihan pembulatan selama 15 hari di Pusdiklatpassus Kopassus Batujajar di Bandung, Jawa Barat.
Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) menyalami para pelatih Rindam XII/Tanjungpura di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Oktober 2021.Sebanyak 112 anggota Komcad dari wilayah Kalbar kembali ke Pontianak dengan menggunakan KM Awu, setelah menjalani latihan pembulatan selama 15 hari di Pusdiklatpassus Kopassus Batujajar di Bandung, Jawa Barat. /Antara Foto/Jessica Helena

"Pada masa tidak aktif, komcad kembali ke profesi semula. Yang karyawan kembali bekerja, yang mahasiswa kembali ke kampus dan tentu tidak memakai atribut tertentu," tuturnya.

Diketahui, Presiden menetapkan 3.103 anggota komcad. Mereka sebelumnya mendaftar secara sukarela pada 17-31 Mei 2021, mengikuti seleksi 1-17 Juni, pelatihan dasar kemiliteran 21 Juni-18 September. 

Pelatihan selama tiga bulan berlangsung di enam titik, yakni Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan (Unhan) 604 orang.

Merujuk Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), masa pengabdian komcad terdiri dari masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif, sesuai Pasal 44, merupakan masa pengabdian komcad saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau ketika mobilisasi oleh Presiden dan persetujuan DPR, dan di bawah komando Panglima TNI.

Saat tidak dimobilisasi, komcad adalah warga negara biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya aparatur sipil negara (ASN), buruh, mahasiswa, wiraswasta, dan lain sebagainya. Masa pengabdian komcad, berdasarkan Pasal 47 UU tersebut, berlangsung hingga usia 48 tahun.

Menurut Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2021, perlengkapan perseorangan komcad wajib disimpan di kesatuan. Senjata dan perlengkapannya juga disimpan di gudang senjata di kesatuan.***

Halaman:

Posting Komentar

0 Komentar