MA Tolak Kasasi Jaksa di Kasus Petamburan, Habib Rizieq Bayar Denda Rp20 Juta
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.okezone.com%2Fokz%2F500%2Fcontent%2F2021%2F10%2F07%2F337%2F2482494%2Fma-tolak-kasasi-jaksa-di-kasus-petamburan-habib-rizieq-bayar-denda-rp20-juta-8UTHQvgqgr.jpg)
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, upaya hukum kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) berkasnya tak diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan Azis, berkasnya juga telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upayanya lantaran bertentangan dengan UU.
"Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada Klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz, Kamis (7/10/2021).
Atas hal itu, Habib Rizieq jelas Aziz telah membayarkan dendanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun nominal denda tersebut sebesar Rp20 juta.
"Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Dia melanjutkan, lantaran upaya kasasi telah ditolak MA, maka menjadikan kliennya sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat menerima hukuman kurungan penjara selama 8 bulan. Lalu, sambung dia, terkait perkara RS Ummi yang melibatkan Habib Rizieq, saat ini juga sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA.
"Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab dan 5 terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Dalam memutus perkara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara, yang meringankan Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan serta memberikan keterangan yang jujur saat proses persidangan berlangsung.
Hakim juga menganggap Rizieq sebagai sosok kepala keluarga sekaligus tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat. "Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa HRS dan kawan-kawannya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).
0 Komentar