Mahfud MD Sebut Posisi MUI Sangat Kuat dalam UU, Tidak Bisa Sembarangan Bubar - Tribunnews

 

Mahfud MD Sebut Posisi MUI Sangat Kuat dalam UU, Tidak Bisa Sembarangan Bubar - Halaman all

Menkopolhukam Mahfud MD - Mahfud MD menanggapi seruan 'Bubarkan MUI' yang sempat viral di media sosial, imbas penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota Fatwa MUI.
Menkopolhukam Mahfud MD - Mahfud MD menanggapi seruan 'Bubarkan MUI' yang sempat viral di media sosial, imbas penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota Fatwa MUI.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD buka suara soal penangkapan 3 terduga teroris, dimana salah satunya adalah anggota Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri.

Diketahui, imbas dari keterlibatan anggota MUI ini sempat muncul tagar 'Bubarkan MUI' di media sosial.

Mahfud pun menolak seruan yang menuntut MUI dibubarkan.

Ia menjelaskan, kelembagaan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Sehingga, MUI tidak bisa sembarangan dibubarkan karena punya kedudukan hukum yang sangat kuat.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c)."

"Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

"Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," ucap Mahfud, dikutip dari akun Twiter-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech Seminar Nasional bertema "Cita Hukum dalam Pembangunan Nasional" di Universitas Brawijaya secara virtual pada Kamis (28/10/2021).  (Tim Humas Kemenko Polhukam RI)

Selanjutnya, Mahfud meminta publik tak salah persepsi dengan penangkapan terduga teroris yang melibatkan anggota MUI.

Ia menekankan, penangkapan terduga teroris ini tak bermaksud menyerang lembaga MUI.

Namun, semata-mata untuk menegakkan hukum.

Publik nantinya bisa melihat bagaimana proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan tindak pidana terorisme itu.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai tetduga teroris, "Jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI"."

"Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain."

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," tutur dia.

Menkopolhukam Mahfud MD buka suara soal penangkapan 3 terduga teroris, dimana salah satunya adalah anggota Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri.

Dari penangkapan terduga teroris itu, Mahfud memohon masyarakat untuk tidak beranggapan bahwa MUI perlu dibubarkan.

Kemudian, masyarakat juga diminta tidak berpikiran pemerintah punya maksud tertentu di balik penangkapan terduga teroris ini.

"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yg melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI"."

"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," tandasnya.

MUI Pastikan Tidak Terkait Dugaan Kegiatan Terorisme Ahmad Zain An-Najah

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan Ahmad Zain An-Nazah, yang tersangkut kasus dugaan terorisme, adalah anggota Komisi Fatwa MUI.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

MUI juga telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

Ahmad Zain An-Najah (YouTube/Rohis Al-Mahkamah)

"Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Meski begitu, MUI memastikan pihaknya tidak terlibat dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain.

Perbuatan yang oleh Zain, merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Miftachul.

Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fahdi Fahlevi)

Baca Juga

Komentar