Pelapor Apresiasi Polri Tahan Ferdinand Hutahaean: Tak Ada Kebal Hukum
Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' dan langsung ditahan tadi malam. Pelapor mengapresiasi Polri yang dinilai tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
"Kita apresiasi Polri, bahwa Polri hari ini sudah benar-benar menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri bisa menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jadi hukum itu berlaku untuk siapa pun, tidak ada yang kebal hukum," ujar Ketua DPP KNPI Haris Pertama saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Haris bersyukur dengan ditahannya Ferdinand Hutahaean. Dia menegaskan KNPI tidak membenci Ferdinand, melainkan menolak perbuatannya yang berpotensi menimbulkan keonaran.
"Alhamdulillah ya. Polri bisa bertindak cepat. KNPI tidak benci kepada pribadi ya, tapi tidak setuju dan menolak perilaku yang bisa membahayakan persatuan nasional," tuturnya.
"Yang dicegah DPP KNPI dan kepolisian adalah bentuk keonaran yang akan menjadi nyata. Karena ini menyangkut ketuhanan. Karena apa yang dilakukan Bung Ferdinand ini sangat membuat gelisah. Dari siapa pun yang baca akhirnya kemungkinan akan menjadikan sebuah gejolak sosial yang susah untuk kita bayangkan," sambung Haris.
Lebih lanjut, Haris juga menyinggung fenomena tagar percuma lapor polisi yang sempat viral beberapa waktu lalu. Kini, dia yakin masyarakat tidak percuma lapor polisi.
"Intinya saat ini kan kemarin sempat Polri dibuat oleh beberapa kelompok dengan hashtag percuma lapor polisi. Ya hari ini kita buat hashtag tidak percuma lapor polisi karena kita yakin bahwa Polri akan bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," imbuhnya.
Ferdinand Hutahaean Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka di kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah'. Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.
"Penahanan penyidik 20 hari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1).
Ramadhan mengatakan Ferdinand ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menurutnya, Ferdinand Hutahaean layak ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter.
"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.
Adapun Ferdinand Hutahaean sendiri diperiksa polisi sejak Senin (10/1) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB.
Lebih lanjut, Ramadhan membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand Hutahaean. Ramadhan menyebut Ferdinand ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan. Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelas Ramadhan.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," imbuhnya.
Simak Video: Fakta-fakta Penahanan Ferdinand Hutahaean Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah'
Komentar
Posting Komentar