Desa Wadas Digerebek Aparat, BPN Klaim Pengukuran Tanah Atas Permintaan Warga
Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, digerebek sejumlah aparat kepolisian. Pasca viral, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan klarifikasi.
Menurut informasi yang beredar, tindakan itu dilakukan dengan dalih melakukan pendampingan pengukuran lahan oleh BPN.
Warga Desa Wadas melakukan penolakan terhadap pengadaan tanah penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Terlihat dari video yang beredar di media sosial, banyak warga Desa Wadas, justru mengalami kekerasan dan penangkapan oleh aparat.
Bahkan, pada platform media sosial Twitter tagar #Wadasmelawan, sempat menjadi trending topic.
Sebagai tambahan informasi, Bendungan Bener termasuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN) yang dibangun Pemerintah RI.
Melansir dari laman Kompas.com, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Yogyakarta menyebutkan pengukuran lahan dilakukan secara paksa dan sepihak.
Lantas, bagaimana tanggapan Badan Pertanahan Nasional alias BPN atas kericuhan di Desa Wadas tersebut?
Pengukuran Tanah Diklaim Sudah Disetujui Warga Desa Wadas
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Tengah Dwi Purnama membantah anggapan paksaan tersebut.
Dia bahkan mengklaim bila pengukuran tanah telah dilakukan berdasarkan persetujuan warga Desa Wadas.
Dwi Purnama mengatakan, pengukuran dilakukan sebagai langkah awal menetapkan ganti untung, yang akan diberikan kepada warga desai itu.
"Pengukuran ini sebenarnya atas permintaan warga. Mereka minta bantuan untuk segera dilaksanakan pengukuran," ujarnya.
Kendati demikian, Ia mengakui masih ada sebagian warga yang belum setuju untuk dilakukan pengukuran.
Ia membenarkan BPN Purworejo yang meminta aparat kepolisian, untuk melakukan pendampingan pengukuran lahan warga tersebut
Dalam prosesnya, BPN Purworejo hanya melakukan pengukuran lahan milik warga yang telah menyetujuinya.
"Jadi untuk warga yang belum setuju ya kami pun menghindari dan tidak melakukan pengukuran," kata Dwi lagi.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebelumnya telah meminta pemerintah segera menghentikan pengukuran Desa Wadas yang dilakukan BPN.
Hal itu didasari oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Bagi Pembangunan.
Sedangkan, aktivitas pertambangan tidak masuk dalam bagian kepentingan umum untuk masyarakat luas.
Nah, itulah tanggapan BPN Purworejo atas insiden kericuhan yang terjadi di Desa Wadas beberapa waktu lalu.
Baca juga mengenai informasi terkait hukum dan legalitas pertanahan lainnya, hanya di artikel.rumah123.com.
Kalau ingin cari kavling tanah strategis, yuk temukan berbagai rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com.
Komentar
Posting Komentar