Gapoktan dan DPRD Blitar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi - Jatim TIMES

 

Gapoktan dan DPRD Blitar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi - Jatim TIMES.com

Penulis : Aunur Rofiq Editor : A Yahya

JATIMTIMES - Aksi jual beli pupuk bersubsidi oleh oknum petani di Kabupaten Blitar mendapat kecaman dari berbagai pihak. Gapoktan Kabupaten Blitar mendorong Polres Blitar untuk mengusut tuntas kasus ini. Kasus ini diduga melibatkan jaringan antar kota.

Sekretaris Gapoktan Kabupaten Blitar, Jemono mengatakan oknum petani yang ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus jual beli pupuk bersubsidi dipastikan bukanlah anggota dan pengurus Gapoktan. Kedua tersangka dipastikan adalah oknum petani.

‘’Kami dari Gapoktan Kabupaten Blitar mengecam keras. Pelaku adalah oknum petani, bukan anggota dan pengurus Gapoktan. Kami mendorong kepada Polres Blitar untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan pupuk bersubsidi itu,’’ kata Jemono, Minggu (20/2/2022).

Jemono menambahkan, jual beli pupuk bersubsidi akan berdampak terhadap ketersediaan pupuk bersubsidi di kalangan petani. Kondisi ini jelas akan menyulitkan petani dalam mendapatkan pupuk karena belakangan pemerintah membuat kebijakan pengurangan pupuk bersubsidi.

‘’Pemerintah telah membuat kebijakan pengurangan pupuk bersubsidi.Nah, jika di Kabupaten Blitar pupuk bersubsidi ada penyelewengan dan dijual ke luar daerah maka ini nanti akan berakibat kekurangan pupuk bersubsidi untuk petani di wilayah Kabupaten Blitar.Oleh sebab itu kami dari Gapoktan mendorong polisi untuk mengusut tuntas kasus jual beli pupuk bersubsidi  agar kedepan ada efek jera dan kasus semacam ini tidak berulang lagi, tidak ada lagi oknum yang mencoba-coba menjual pupuk bersubsidi,’’ jlentrehnya.

Kasus jual beli pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar juga mendapat sorotan dari kalangan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Blitar. Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito menegaskan polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya menduga kasus jual beli pupuk bersubsidi ini ada indikasi telah terbentuk jaringan antar daerah.

‘’Pupuk bersubsidi dari Kabupaten Blitar dikirim ke Kabupaten Ngawi.Nah disini ada indikasi telah terbentuk jaringan antar daerah.Kami mendorong kasus ini diusut tuntas dan pelakunya diproses dengan hukum yang berlaku.Dan kami juga menghimbau kepada petani agar jangan main-main untuk menjual pupuk bersubsidi,karena secara aturan yang berlaku pupuk bersubsidi tidak boleh diperjual belikan,’’ tandas politisi PDIP.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Wawan Widianto mengaku kecewa dengan praktek jual beli pupuk bersubsidi yang dilakukan oknum petani di Kabupaten Blitar.

Menurut Wawan, Pemkab Blitar melalui Dinas Pertanian dan Pangan telah memperjuangkan hak petani untuk mendapat pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan. Namun kenyataannya, di lapangan sejumlah oknum yang berasal dari kalangan petani justru menyalahgunakan dengan menjual kembali pupuk bersubsidi.

"Saya benar-benar kecewa dan sakit hati. Bagaimana tidak, banyak daerah lain yang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang mencukupi kebutuhan petaninya. Selain itu pada musim tanam kali ini,  pemerintah mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi pupuk di sektor pertanian, kondisi ini berpengaruh teerhadap kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah,’’ kata Wawan, Jumat (18/2/2022).

Wawan menambahkan, sesuai dengan peraturan pemerintah, petani dilarang menjual kembali pupuk bersubsidi yang mereka dapatkan. Karena di dalam harga pupuk yang mereka beli terdapat subsidi dari APBN. ‘’Pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan. Ada aturannya dan subsidi ini berasal dari APBN,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, praktek jual beli pupuk bersubsidi di Kabupaten Blitar diungkap kepolisian beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Polres Blitar menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah SP (41) petani dari Desa Sumberboto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan ASB  (39) warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Hasil penyelidikan kepolisian, SP membeli pupuk bersubsidi dari sejumlah petani. Namun, bukannya dimanfaatkan untuk keperluan pertanian, SP justru menjual lagi pupuk bersubsidi tersebut ke ASB. Pupuk tersebut oleh ASB dijual kembali ke Kabupaten Ngawi.

Baca Juga

Komentar