glints.com : Memahami Syarat dan Aturan Baru Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

 glints.com

Memahami Syarat dan Aturan Baru Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Abrar Firdiansyah 29 Des 2021
9-11 minutes

Tahukah kamu kalau ternyata syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan ternyata cukup mudah?

BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, pencairan dana ini hanya dapat dilayani untuk program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dilansir Kontan, hingga April 2019, total ten

aga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 51 juta peserta. Dari jumlah tersebut, yang aktif melakukan pembayaran iuran sekitar 30,6 juta.

Meski angka tenaga kerja yang terdaftar cukup tinggi, BPJS Ketenagakerjaan dinilai belum sepenuhnya maksimal.

Salah satu yang menurutnya jadi kendala adalah masih banyak orang yang belum mengetahui manfaatnya, termasuk syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. 

Di artikel ini, Glints akan menjelaskan apa saja yang menjadi syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Yuk, disimak!

Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

daftar BPJS Ketenagakerjaan online

© lampost.co

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan berbagai syarat.

Salah satunya adalah peserta telah berhenti bekerja, entah itu mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara tunai dan harus melewati masa tunggu 1 bulan.

Masa tunggu ini dihitung dari penetapan surat pengunduran diri atau tanggal terkena PHK.

Beberapa syarat yang diperlukan untuk pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

Syarat bagi peserta yang mengundurkan diri

  1. kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. surat keterangan telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat peserta bekerja asli dan fotokopi.
  3. kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi.
  4. kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi.
  5. buku tabungan asli dan fotokopi untuk pencairan JHT.

Syarat bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja

  1. kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
  2. surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau bukti lain, seperti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  3. kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi
  4. kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku asli dan fotokopi
  5. buku tabungan asli dan fotokopi untuk pencairan JHT

Nah, meskipun demikian, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Regulasi ini tertuang dalam permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa manfaat JHT hanya bisa dicairkan saat usia peserta mencapai 56 tahun atau usia pensiun.

Aturan baru ini sejatinya dibentuk agar JHT lebih sesuai dengan tujuannya, yaitu sebagai jaminan saat peserta memasuki usia pensiun, bukan untuk memenuhi kebutuhan di usia produktif.

Hasilnya, peserta yang terkena PHK atau masa kontrak kerjanya habis baru bisa mengajukan pencarian setelah mereka menyentuh usia 56 tahun.

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

perhitungan bpjs ketenagakerjaan

© suarasurabaya.net

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat dua cara, yakni online dan offline.

Proses online dapat dilakukan melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTKU. 

Sementara untuk offline, kamu tinggal datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan membawa persyaratan-persyaratan di atas. Berikut cara pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan:

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan online

Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui situsweb dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut prosesnya:

  1. Buka situs web atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Login ke akun ‘BPJS Ketenagakerjaan’.
  3. Isi kolom informasi. Di kolom ‘KPJ’, masukkan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan kamu.
  4. Pilih ‘Pengajuan Klaim’ di kolom ‘Keperluan’. Setelahnya, akan muncul opsi ‘Jenis Klaim’. Pilih salah satu dari tiga opsi tersebut. Jika sudah lengkap, pilih ‘Kirim’.
  5. Apabila data yang kamu masukkan valid, akan muncul daftar dokumen di atas. Unggah dokumen tersebut. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi.
  6. Email verifikasi yang dikirimkan akan berisi tanggal dan lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu kunjungi untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Saat datang, bawa semua persyaratan di atas beserta dokumen lain yang diminta. Petugas akan langsung menginformasikan kapan saldo BPJS Ketenagakerjaan kamu cair.

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan offline

Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline memakan waktu yang tak sebentar. Terlebih, kadang terjadi antrian.

Namun, apabila kamu merasa kesulitan melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online, tidak ada salahnya datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut prosesnya.

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa persyaratan yang seperti disebutkan di atas.
  3. Isi semua kolom dalam formulir pengajuan klaim yang diberikan oleh petugas.
  4. Kamu akan mendapatkan nomor antrian. Apabila data yang kamu masukkan sesuai, kamu akan dapat langsung mengajukan pencairan. Namun, jika tidak, kamu akan diminta untuk memperbaikinya.
  5. Akan ada pemeriksaan terakhir terhadap semua dokumen yang kamu bawa. Jika sesuai, petugas akan memberitahu kamu waktu pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebelum Aturan Berlaku

© Pexels.com

Seperti yang sudah Glints regulasi terkait syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah berubah dan tertuang dalam permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Meskipun demikian, aturan baru tersebut akan berlaku 3 bulan setelah Permenaker ini diterbitkan. Dalam arti, regulasi ini mulai dijalankan pada bulan Mei 2022 mendatang.

Maka dari itu, peserta JHT yang berhenti bekerja dan memenuhi syarat berkesempatan untuk mencairkan JHT-nya sebelum aturan tersebut diterapkan.

Nah, berikut Glints paparkan cara dan syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum aturan baru mulai berlakukan:

Sebelum bisa mencairkan dana JHT, peserta harus memenuhi salah satu dari syarat di bawah ini.

  • peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun
  • peserta mengundurkan diri dari perusahaan
  • peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
  • kepesertaan sudah berlangsung selama 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  • peserta hendak meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk selama-lamanya (WNI)

Adapun untuk memulai proses klaim JHT, peserta perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
  • buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
  • foto diri terbaru (tampak depan)
  • NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50.000.000)

Setelah melengkapi semua syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa langsung mengajukan klaim secara online dan offline.

Jika ingin melakukannya secara online, peserta dapat mengakses laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, peserta yang ingin mencairkan dananya secara offline bisa langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini adalah langkah-langkah mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online yang bisa kamu ikuti:

  1. Akses portal Layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data diri yang berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Setelah menerima konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, peserta akan mendapatkan jadwal interview online yang akan dikirimkan melalui email kamu.
  6. Peserta nantinya akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan peserta dalam formulir.

Di sisi lain, untuk proses pencairan dana di kantor cabang, berikut ini merupakan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta:

  1. membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
  2. mengaktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
  3. scan QR Code di kantor cabang
  4. mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
  5. meng-upload dokumen persyaratan klaim
  6. saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
  7. nomor antrian peserta akan dipanggil untuk proses interview
  8. setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
  9. peserta tinggal menunggu hingga saldo JHT masuk ke dalam rekening mereka

Itulah pemaparan singkat Glints mengenai cara, syarat, dan aturan baru pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana? Apakah kamu kini sudah paham mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenegakerjaan sebelum aturan baru mulai berlaku?

Jika belum, jangan khawatir. Kamu bisa langsung download Glints Feed untuk tanya-jawab sesama pengguna jika masih punya banyak pertanyaan terkait proses ini.

Di platform tersebut, kamu juga bisa meraih beragam informasi seputar ketenagakerjaan beserta tips-tips menariknya untuk disimak, lho!

COBA GLINTS FEED

Sumber

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek