Heran Pengeras Suara Toa Masjid Kini 'di Bawah Naungan' Menag Yaqut, NU: Yassalam Pak Menag -;GALAMEDIA -

 

Heran Pengeras Suara Toa Masjid Kini 'di Bawah Naungan' Menag Yaqut, NU: Yassalam Pak Menag

GALAMEDIA - Belum lama ini, Menteri agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan peraturan terbaru mengenai penggunaan pengeras suara atau toa khusus untuk masjid dan mushola.

Seperti yang diketahui, selaku Menteri Agama, Yaqut Cholil menerbitkan surat edaran yang berisikan aturan bagi toa masjid.

Kabarnya, aturan tersebut dibuat guna meningkatkan kenyamanan dan keharmonisan antar warga.

Rupanya, aturan tersbeut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dengan adanya aturan mengenai pengeras suara masjid dan musala tersebut, Menag Yaqut berharap ketentraman dan ketertiban, serta keharmonisan antar warga bisa ditingkatkan.

Adapun surat edaran tersebut mulai terbit pada 18 Febuari 2022 kemarin.

Bahkan surat edaran tersebut ditunjukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sementara itu, sebagai tembusan, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Sartika Rizki Fadilah 22 Februari 2022, 13:36 WIB
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid sebagai upaya toleransi./Assets Pikiran Rakyat
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid sebagai upaya toleransi./Assets Pikiran Rakyat /

Dalam surat tersebut dijelaskan aturan penggunaan toa masjid, dari pemasangan hingga volume suara.

Surat edaran tersebut juga dijelaskan tentang tata cara pengunaan toa masjid pada saat kegiataan ibadah atau keagamaan.

Kabar surat edaran dari Menag Yaqut tersebut lantas turut ditanggapi oleh Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.

Melalui akun Twitter pribadinya @UmarHasibuan777, dirinya mengungkapkan bahwa sejak Indonesia merdeka, baru kali ini terdapat aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

"Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag," katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @UmarHasibuan777 pada Selasa 22 Febuari 2022.

Seolah heran dengan adanya kebijakan dari Menag Yaqut, ia pun bahkan hanya bisa mengucapkan 'yasalam' untuk sang menag.

"Yassalam pak menag," jelasnya.***

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek