Roy Suryo: Polisi Bilang Yaqut Tak Menista Agama soal Azan dan Anjing
Roy Suryo polisikan Menteri Agama Yaqut. (Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyatakan bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan azan dan gonggongan anjing tidak tergolong dalam tindak pidana penistaan agama.
Hal ini disampaikan oleh Roy Suryo setelah melakukan konsultasi terkait rencananya melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya.
"Jadi pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal enggak pantas dilakukan, hanya sayangnya di Pasal 156a KUHP hal enggak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk dalam unsur pidana di Pasal 156a KUHP," kata Roy kepada wartawan, Kamis (24/2).
Diketahui, Pasal 156a KUHP berbunyi "dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.
Di sisi lain, Roy turut angkat suara soal klarifikasi dari pihak Kementerian Agama atas pernyataan Yaqut. Menurutnya, klarifikasi itu sah-sah saja, namun sudah terjadi eskalasi besar di masyarakat.
Atas dasar itu, Roy pun berupaya menempuh jalur hukum. Meski, upaya itu kandas setelah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.
"Jadi saya hormati klarifikasi tapi biar masyarakat yang nilai klarifikasi dan kami tidak berhenti di sini kami kawal kasus ini agar seseorang enggak mudah sampaikan statement tidak pada tempatnya," tutur Roy.
Diketahui, Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Roy melaporkan Yaqut terkait dengan pernyataannya yang diduga membandingkan antara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau.
Polda Metro Jaya menolak laporan itu dengan alasan bahwa locus delicti atau lokasi kejadian bukan di wilayah Jakarta.
"Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).
(dis/DAL)
Saksikan Video di Bawah Ini:
Komentar
Posting Komentar