Buya Yahya Menjawab Hukum Mengeluarkan Air Sperma di Luar untuk Menunda Kehamilan, Halal atau Haram? - Jurnal Soreang
Buya Yahya Menjawab Hukum Mengeluarkan Air Sperma di Luar untuk Menunda Kehamilan, Halal atau Haram?
JURNAL SOREANG – Permasalahan rumah tangga seringkali sangat beragam, termasuk mengenai air sperma yang dikeluarkan di luar untuk menunda kehamilan. Buya Yahya memberikan jawabannya atas hal tersebut.
Di dalam sebuah majelis yang dipimpin Buya Yahya, ada seorang jamaah yang bertanya seperti itu.
Dilansir Jurnal Soreang Jumat 6 Agustus 2021 pada saluran Youtube Al-Bahjah TV, pertanyaan jamaah yang diajukan kepada Buya Yahya tersebut, kira-kira seperti ini.
“Apakah termasuk zolim, apabila kita membuang-buang air mani (sperma), dikarenakan untuk menunda kehamilan dan apa hukumnya mengeluarkan air mani (sperma) di luar seperti itu?”.
Sebelum memberikan jawaban, Buya menerangkan bahwa ada pembahasan khusus tentang cara untuk menunda kehamilan.
Kemudian ulama Cirebon ini memberikan jawaban atas pertanyaan yang sudah diajukan oleh jamaah tadi.
Pertama, bahwa hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang telarang. Asal tujuannya bukan karena takut melarat.
Jika tujuannya karena takut melarat, itu hal yang kurang ajar kepada Allah. Akan tetapi jika menunda kehamilan dengan tujuan mengatur biar ada jangka waktu dari setiap anak, itu diperbolehkan.
Namun, ada cara menundanya dengan cara benar dan ada yang dengan cara yang salah (haram).
Cara yang diperkenankan adalah dengan cara “Azl”, hal tersebut sudah disepakati. Azl yaitu mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim.
Jadi ketika seorang suami sedang berhubungan dan ingin mengeluarkan mani dan dikeluarkan du luar, itu namanya Azl.
Kemudian Buya menambahkan mengenai cara lain yang diperkenankan untuk menunda kehamilan adalah menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom dan IUD (ayudi).
Hal tersebut boleh-boleh saja, selama tidak melibatkan orang lain, misalnya yang memasang kondom adalah suami si istri, itu tidak masalah.
Akan tetapi, jika memasang IUD dan melibatkan orang lain, itu tidak boleh. Sekalipun yang memasangnya adalah perempuan, tetap saja antar perempuan memiliki batasan aurat termasuk daerah kewanitaan.
Apalagi jika yang memasangnya adalah seorang laki-laki yang bukan suaminya, itu jelas haram.
Dan yang terakhir cara untuk menunda kehamilan adalah dengan cara vasektomi. Akan tetapi dalam hal ini, Buya mengharamkan, karena melalui vasektomi, seorang istri sengaja untuk tidak dapat hamil kembali.
Buya kemudian menambahkan pengecualian, yaitu ketika sesuai anjuran dokter bahwa istri itu tidak boleh hamil dan melahirkan kembali karena akan menimbulkan kematian, barulah hal tersebut diperbolehkan.***
Komentar
Posting Komentar