Pansel OJK Sebut 3 Nama Calon Ketua, Wamenlu hingga Deputi Menko - CNN Indonesia

 

Pansel OJK Sebut 3 Nama Calon Ketua, Wamenlu hingga Deputi Menko

CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2022 12:52 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan tiga nama calon Ketua OJK, yakni Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi, dan Iskandar Simorangkir. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel OJKSri Mulyani mengumumkan tiga nama yang yang lolos seleksi tahap IV dan akan bersaing sebagai calon Ketua DK OJK periode 2022-2027.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan pada seleksi tahap IV, yakni wawancara dan afirmasi pada 2 hingga 5 Maret 2022 lalu dilakukan terhadap 29 calon yang telah lulus seleksi tahap III.

Dalam tahap tersebut juga dilakukan pendalaman terutama menyangkut kualitas kepemimpinan serta integritas dari calon.

Lihat Juga :

Calon Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik dan merangkap anggota

-Mirza Adityaswara
-Dr. Marwanto, MA.
-Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, M.Sc.

Calon kepala eksekutif pengawas perbankan merangkap anggota

-Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LL.M.
-Dr. Agusman, S.E. Akt., M.B.A.
-Ir. Ogi Prastomiyono, M.B.A.

Calon kepala eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota

-Hoesen
-Inarno Djajadi
-Doddy Zulverdi, S.E., MIA.

Calon ketua eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sekaligus merangkap anggota

-Pantro Pander Silitonga, B.Sc., M.B.A
-Iwan Pasila
-Dr. Adi Budiarso, FCPA.

Calon ketua dewan audit merangkap anggota

-Hidayat Prabowo
-Sophia Issabella Watimena, S.E., CA., M.B.A.
-Budi Santoso, S.E., Ak., MForAccy., PGCS., CA., CFE., CPA. (AUST.)

Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen

-Dr. Friderica Widyasari Dewi, S.E., M.B.A.
-Ir. H. Hariyadi, M.B.A., CERG.
-Ir. Difi Johansyah, M.B.A.

Sesuai dengan ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota DK OJK kepada DPR masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh DPR.

(mrh/bir)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya