KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW PPB) siap melaksanakan keputusan pemerintah tentang penyesuaian tarif listrik.
Tarif yang dimaksud itu kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R 2 dan R 3) serta golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) per 1 Juli 2022.
Untuk wilayah Papua dan Papua Barat, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada 33.716 pelanggan rumah tangga mampu atau 4,4 persen dari total 765.805 pelanggan PLN di kedua provinsi.
Komentar
Posting Komentar