Ini Peran 6 Tersangka Kasus Promo Minuman untuk 'Muhammad' di Holywings

Polisi menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka kasus promo minuman beralkohol gratis bagi yang bernama 'Muhammad dan Maria'. Keenam tersangka dijerat pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian terkait SARA.
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Tersangka pria inisial EJD (27) merupakan direktur kreatif Holywings. EJD ini mengawai 4 divisi.
"Ini direktur, jabatan tertinggi di situ. Ini direktur kreatif HW, jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya mengawasi empat divisi yaitu divisi kampanye, production house, grafik designer dan sosial media," jelas Budhi.
Tersangka kedua, perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif. Tersangka ketiga, laki-laki inisial DAD (27), selaku design grafis yang membuat desain virtual.
"Yang keempat Saudari EA (22), selaku admin tim promo yang bertugas meng-upload konten ke media sosial," katanya.
Tersangka yang kelima adalah perempuan inisial AAB (25), selaku social media officer yang bertugas meng-upload postingan di sosial media terkait kegiatan Holywings. Tersangka yang keenam perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event di Holywing.
Budhi menambahkan, keenam tersangka itu dijerat dengan pasal penistaan agama dan UU ITE terkait ujaran kebencian.
"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara, pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur soal larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Lihat video 'Polda Metro Usut 2 Laporan Polisi Terkait Holywings':

Baca selanjutnya: Holywings meminta maaf
Holywings Minta Maaf
Holywings telah menghapus postingan promosi tersebut di akun Instagramnya. Holywings juga menyampaikan permintaan maaf usai promo yang bikin heboh itu.
"Holywings Indonesia dengan ketulusan yang mendalam meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'MUHAMMAD' dan 'MARIA'," kata Manajemen Holywings Indonesia dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Unggahan promosi itu disebar melalui akun Instagram resmi Holywings @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/6). Holywings menyadari promosi tersebut telah menimbulkan kesan yang negatif.
Promo tersebut menimbulkan reaksi sejumlah pihak. Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) hingga Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) DKI Jakarta melaporkan Holywing ke Polda Metro Jaya karena promo itu dinilai telah menistakan agama.
Manajemen Holywings sendiri berjanji akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan Holywings telah menyerahkan barang bukti terkait promosi tersebut ke polisi.
"Berdasarkan kejadian ini, team promosi Holywings Indonesia sejumlah 3 orang telah menjalani pemeriksaan 1x24 jam pada tanggal 23 Juni 2022 mulai dari jam 1 siang di kantor Polres Metro Jakarta Selatan dan memberikan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah laptop & 1 buah PC komputer yang digunakan untuk kebutuhan promosi tersebut," katanya.
(mea/HSF)
0 Komentar