Ad Code

Responsive Advertisement

Pemuda Pancasila Makassar Minta Holywings Bersihkan Masjid-Gereja - CNN Indonesia

 www.cnnindonesia.com /nasional/20220625145143-20-813474/pemuda-pancasila-makassar-minta-holywings-bersihkan-masjid-gereja/amp

Pemuda Pancasila Makassar Minta Holywings Bersihkan Masjid-Gereja

CNN Indonesia3-3 minutes 25/6/2022
Sabtu, 25 Jun 2022 15:46 WIB

Holywings Makassar diminta membersihkan masjid dan gereja oleh Sapma Pemuda Pancasila buntut promosi minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria (CNN Indonesia/ Ilham)

Makassar, CNN Indonesia --

Kafe Holywings di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, didatangi sejumlah anggota Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) buntut promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.

Ketua Sapma PP Makassar, Husnul Mubarak menganggap promosi dari Holywings itu melukai umat beragama sehingga perlu meminta maaf.

"Maka itu kami merespons hal itu dengan meminta pihak Holywings untuk bertanggung jawab dan meminta maaf kepada masyarakat," kata Husnul Mubarak di lokasi, Sabtu (25/6).


"Kami menuntut pihak Holywings membersihkan masjid dan gereja di Makassar sebagai bentuk permintaan maafnya dan memecat oknum yang membuat kegaduhan tersebut," tambahnya.

Husnul mengamini Holywings tak terlibat dalam promosi minuman yang menuai kritik itu. Akan tetapi, Holywings Makassar termasuk dalam grup usaha yang sama, sehingga dianggap perlu turut meminta maaf kepada publik.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, pihak manajemen Holywings menemui massa dan bersedia melaksanakan tuntutan yang diajukan.

"Saya minta maaf atas kejadian ini. Kami bersedia melaksanakan tuntutan dari Sapma PP Makassar," kata Manajer Operasional Holywings Makassar, Suherman.

Aksi unjuk rasa mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Aksi berjalan aman dan kondusif hingga massa membubarkan diri.

Dalam kasus promosi minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria, sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Para pegawai Holywings yang menjadi tersangka antara lain sebagai berikut.

  1. Creative Director Holywings, SDR (27)
  2. Head Team Promotion NDP, (36)
  3. Pembuat desain promo, DAD (27)
  4. Admin media sosial, EA (22)
  5. Social Media Officer, AAB (25)
  6. Selaku admin tim promo, AAM (25)

(mir/bmw/bmw)

Posting Komentar

0 Komentar