Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

DKI Izinkan Swasta Dirikan Bangunan di Kepulauan Seribu - Beritasatu

 

DKI Izinkan Swasta Dirikan Bangunan di Kepulauan Seribu

Rabu, 13 Juli 2022 | 09:19 WIB
Oleh: Heru Yustanto / WM

Ilustrasi Wisata Pulau Seribu.
Ilustrasi Wisata Pulau Seribu. (Foto: Suara Pembaruan)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengizinkan swasta mendirikan bangunan di atas air di Kepulaian Seribu. Kebijakan ini diambil sebagai kemudahan bagi swasta dalam turut mengembangkan dunia wisata di Kepulauan Seribu.

Dalam diskusi daring Dinas Lingkungan bertajuk Ruang Kota Jakarta yang Lestari dan Berkeadilan, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Struktur Ruang Merry Morfosa mengungkapkan kebijakan boleh mendirikan bangunan di perairan ini tertuang dalam Pergub 135/2019. Dalam pergub ini diatur pengembangan wisata Pulau Seribu diperbolehkan mendirikan bangunan di titik titik tertentu sesuai arahan Pemprov DKI.

BACA JUGA

"Ini dalam rangka memberi peluang swasta dalam turur mengembangkan wisata di Pulau Seribu," ungkap Merry.

Merry yang mewakili Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto mengungkapkan perkembangan Kota Jakarta akan mengalami perubahan fungsi setelah Ibukota Negara berpindah pada tahun 2024. Kondisi ini membuat Jakarta juga harus berubah dalam mengembangkan fungsinya terutama pusat pemerintahan yang berpindah.

"Tentunya harus digali sumber sumber baru, seperti pariwisata. Kita akan mencontoh Maldive dengan pariwisatanya," lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan peserta diskusi yang mengkhawatirikan kerusakan ekosistem mangrove ketika didirikan bangunan, Merry mengaku Pemprov sudah membuat aturan aturan ketat dimana bisa melindunggi ekosistem.

"Tidak semua lokasi bisa, akan ditentukan daerah daerah mana saja, " lanjutnya.

BACA JUGA

Sementara itu Advisor Urban Strategi and Sustainable Property Astrid Sri Haryati mengugkapkan peraturan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) harus fleksibel dalam memfasilitasi perkembangan pembangunan. Artinya aturan Pemprov DKI juga harus bisa memfasilitasi perubahan prubahan baru yang terjadi.

"Aturan aturan juga harus bisa fleksibel guna memberi peluang perkembangan," ungkapnya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Posting Komentar

0 Komentar