IPW Apresiasi Penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. Penempatan ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dilakukan tim Irsus maupun timsus.
Sugeng menilai, dari berbagai proses penyidikan selama ini terjadi dugaan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti seperti pistol, proyektil, dan lainnya. Tentu hal ini akan menyulitkan proses penyidikan yang dilakukan timsus dan irsus.
"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik ini juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggara Pasal 221 KUHP juncto Pasal 233 KUHP ancaman 4 tahun," ungkap Sugeng.
Selain itu berbagai dugaan pelanggaran lain juga harus diperhatikan seperti usaha menghilangkan barang bukti CCTV.
Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yangg bukan miliknya maka dapat juga dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56. Ancamannya 5 tahun.
"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J yang diusut dengan pasal Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," katanya.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Komentar
Posting Komentar