LPSK Tunggu Putri Candrawathi Ajukan Perlindungan Usai Jadi Tersangka - CNN Indonesia

 www.cnnindonesia.com /nasional/20220819203245-12-836769/lpsk-tunggu-putri-candrawathi-ajukan-perlindungan-usai-jadi-tersangka

LPSK Tunggu Putri Candrawathi Ajukan Perlindungan Usai Jadi Tersangka

CNN Indonesia4-5 minutes 19/8/2022

Jumat, 19 Agu 2022 21:25 WIB

LPSK menyampaikan masih terdapat ruang perlindungan untuk Putri Candrawathi asalkan memenuhi ketentuan dan syarat sebagai justice collaborator.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat menyambangi suaminya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (CNN Indonesia/Maulida Balqis)

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) usai ditetapkan sebagai tersangka.

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan terdapat ruang perlindungan untuk Putri asalkan memenuhi ketentuan dan syarat sebagai JC.

LPSK belum menganalisis peluang pemberian perlindungan terhadap Putri. Permohonan perlindungan yang sebelumnya, posisi Putri masih sebagai korban.Menurutnya, Putri dapat mengajukan permohonan kembali.

"Kami kemarin menganalisis fakta sesuai dengan permohonan yang bersangkutan sebagai korban. Jadi kami belum analisis atau telaah yang bersangkutan sebagai saksi pelaku atau JC misalnya. Kecuali dia mengajukan lagi sebagai apa misal," ujar Rully saat dijumpai di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (19/8).

Lebih lanjut, keterangan dan sosok yang bakal diungkap Putri juga menjadi pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan.

"Pertanyaannya kemudian siapa yang mau dia ungkap. Kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, ya untuk apa lagi keterangan dia," terang Rully.

Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri ikut melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J.

"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat.

LPSK Respons Komnas Perempuan

LPSK menanggapi pembelaan Komnas Perempuan terhadap Putri yang sebelumnya disebut tidak kooperatif. Rully mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengundang Putri untuk asasmen, namun yang bersangkutan belum bisa hadir.

Kemudian LPSK hadir ke rumahnya agar Putri lebih nyaman.

"Berbicara tentang sensitif korban, LPSK sudah menerapkannya. LPSK menyetujui tempat yang paling membuat ibu P nyaman, yaitu rumahnya," ujar Rully.

Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). LPSK mendatangi kediaman istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk melakukan asesmen psikologi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.Tim dari LPSK tiba di kediaman istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Tak hanya itu, Rully juga mengatakan LPSK telah menggunakan beberapa metode. Salah satunya, meminta Putri Candrawathi menulis tanpa berbicara. Namun Putri tetap tidak bisa memberikan keterangan.

Lebih lanjut, Rully menyebut terdapat fakta-fakta yang Komnas Perempuan tidak ketahui.

"Tetapi ada fakta-fakta yang Komnas Perempuan kan enggak tahu. Bahwa ibu P bisa hadir dalam pemeriksaan, ibu P bisa hadir ke Mako Brimob, tetapi ketika ditanya LPSK atau dilakukan asesmen LPSK, langsung sulit berbicara," jelas Rully.

Dia memaparkan alasan LPSK yang mengatakan Putri tidak kooperatif.

"Persoalan masalah bahasa kurang kooperatif, berangkat dari fakta-fakta yang LPSK temui dan tindakan-tindakan yang sudah LPSK lakukan," terang dia.

Komnas Perempuan membela Putri yang sebelumnya disebut LPSK tidak kooperatif sehingga tak diberikan perlindungan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menganggap kondisi kejiwaan Putri belum siap saat dimintai keterangan oleh LPSK.

(pop/pmg)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: LPSK Sebut Bharada E Dapat Penghargaan Jika JC Dikabulkan

Baca Juga

Komentar