Polres Cianjur Tetapkan 1 Tersangka Ladang Ganja 10 Hektare di Gunung Karuhun

CIANJUR, iNews.id - Satu dari delapan saksi yang diperiksa ditetapkan menjadi tersangka penanam ganja di Gunung Karuhun, Kampung Pasir Leneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Polres Cianjur masih mendalami pemasok bibit tanaman kategori narkoba golongan A tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, sebanyak delapan orang saksi dimintai keterangan terkait penemuan ladang ganja di wilayah Campaka.
"Dari kedelapan orang yang dimintai keterangan, dan berdasarkan bukti-bukti yang kami dapat, satu orang di antaranya telah kami amankan," katanya pada wartawan, Kamis (28/07/2022).
Seorang pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial H warga asal Kecamatan Campaka. Berdasarkan keterangan pelaku dirinya mengakui terlibat menanam ganja tersebut.
"Sejauh ini kami terus melakukan penyelidikan, terutama pelaku yang memasok bibit ganja. Karena bila diliat dari lokasi penemuan tanaman ganja terindikasi ada pemasoknya," katanya.
Doni menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dan terus pendalam pelaku yang memasok bibit, hingga pendistribusiannya.
Sebelumnya, seorang pencari madu hutan, menemukan ladang ganja seluas 10 hektare di wilayah Kabupaten Cianjur. Lokasi temuan tanaman kategori narkoba golongan A tersebut berada di kawasan gunung Karuhun, Kampung Pasirleneng, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Cianjur.
Editor : Asep Supiandi
0 Komentar