Pakar Nilai Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati - Beritasatu

 

Pakar Nilai Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Minggu, 19 Februari 2023 | 07:22 WIB
Oleh: Sella Rizky / YUD

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuju ruang sidang untu menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuju ruang sidang untu menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beriasatu.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai pengajuan upaya hukum banding Ferdy Sambo bisa mengurangi hukuman yang diterimanya. Hal ini dikarenakan memang vonis pidana hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim dianggap belum final karena Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.

Advertisement

"Kalau mengajukan banding, putusan tersebut belumlah final. Berarti masih dimungkinkan adanya perubahan hukuman terhadap yang bersangkutan," ucap Hery Firmansyah di The Smith, Alam Sutera, Tangerang, Sabtu (18/2/2023).

Hery menyampaikan, perubahan hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo tergantung hasil keputusan dari banding di Pengadilan Tinggi. "Nah putusan pengadilan tinggi nantinya boleh saja bersepakat atau memperkuat putusan di tingkat pertama atau sama memperkuat atau berbeda, dalam hal (hukuman) di bawah atau di atas dari putusan di tingkat pertama atau di pengadilan negeri," katanya.

Meski demikian, menurut Hery tidak ada yang bisa mengintervensi hakim. Sebab, independensi dan kewenangan hakim telah diatur dalam undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Advertisement

"Tentunya kita bisa memahami bahwa hakim punya pertimbangan sendiri terhadap hal itu. Walaupun kalau kita lihat di pengadilan pertama (pengadilan negeri) itu, hampir seluruh putusannya untuk kasus Ferdy Sambo di kasus ini, pertimbangannya matang sekali," ungkap Hery kepada BTV.

Ancaman hukuman Ferdy Sambo kian berat. Tak hanya terjerat perkara pembunuhan berencana yang membuat Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jenderal bintang dua itu juga, terbukti telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan Ferdy Sambo ini kan juga berkaitan dengan Obstruction of Justice, dan juga dikaitkan ITE, ini yang mungkin juga menjadi pemberatan di situ," tambah Hery.

Artinya, keringanan hukuman sulit untuk didapatkan Ferdy Sambo meskipun telah mengajukan upaya hukum banding. Jika ada poin-poin yang akan dibantahkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo terkait pasa ITE tentunya akan mempengaruhi citra kepolisian.

"Ada poin yang harus dibantah juga tim kuasa hukum itu adalah berkaitan dengan citra kepolisian. Karena banyak oknum kepolisian yang saat ini masih bersidang di Obstruction of Justice yang belum mendukung putusannya keluar juga. Jadi masih menunggu putusan," jelas Hery.

Hery mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini serta menghormati keputusan Majelis Hakim. Ia juga menegaskan, apapun putusan hakim itu harus dianggap benar selama belum ada putusan pengadilan di tingkat atasnya yang mengkoreksi.

"Dengan kata lain, kalau sudah diputuskan apapun keputusan di pengadilan banding nanti ya kita hargai hormati. Tapi yang kita harapkan adalah yang memutus nanti juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan nilai keadilan baik bagi para terdakwa maupun masyarakat nantinya begitu," pungkasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


[category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar