Donald Trump Bantah Dakwaan soal Suap
NEW YORK, iNews.id - Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump membantah bersalah setelah dirinya didakwa melakukan pelanggaran membayar sejumlah uang kepada Stormy Daniels sebagai suap. Dewan juri pengadilan Manhattan, Kamis (30/3/2023), mendakwa Trump terkait penyelidikan uang terhadap Daniels.
Voucher Spesial iNews
Kupon Shopee
Surat kabar The New York Times, mengutip pernyataan Trump, melaporkan dakwaan itu sebagai serangan politik serta bentuk campur tangan dalam upayanya mencalonkan diri sebagai bakal calon presiden AS. Trump menegaskan dirinya sama sekali tak bersalah.
Juru Bicara Trump Budowich juga membantah tuduhan itu. Dia menegaskan tak ada pelanggaran dilakukan Trump.
Pengacara Trump, Alina Habba, juga menegaskan kliennya merupakan korban dan sistem peradilan AS yang korup dan terdistorsi. Dia akan membuktikan kliennya tak bersalah.
Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang menghadapi tutuntan pidana. Dakwaan ini disampaikan saat Trump memulai kampanye untuk pencalonan pemilihan presiden AS di Partai Republik.
Juri tidak mengungkap isi dakwaan secara spesifik yang kemungkinan akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang. Trump sebelumnya mengatakan akan terus melanjutkan kampanye untuk lolos sebagai kandidat capres dari Partai Republik.
Kasus ini mengemuka dari hasil penyelidikan yang dipimpin Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg.
Hasil penyelidikan jaksa Manhattan ini merupakan salah satu dari beberapa proses hukum yang dihadapi Trump. Dakwaan tersebut bisa saja menjegal upayanya untuk kembali menjadi presiden.
Dewan juri yang dihadirkan Bragg pada Januari lalu mulai mendengarkan penjelasan bukti mengenai peran Trump dalam membayar Daniels beberapa hari sebelum Pemilihan Presiden AS 2016. Daniels disebut menerima uang sebagai imbalan agar tutup mulut terkait hubungan mereka pada 2006.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar