Insentif untuk Investor di IKN: HGU Diberikan Paling Lama 95 Tahun dan SLF 20 Tahun

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada investor yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Insentif tersebut, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU) diberikan selama maksimal 95 tahun dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) selama 20 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 lalu. Melalui PP tersebut, diharapkan banyak investor menanamkan modalnya di IKN, mengingat komposisi permodalan yang ditetapkan pemerintah mayoritas berasal dari investor.

Pemerintah menyiapkan tawaran menarik untuk calon investor melalui PP tersebut. Misalnya, pemberian HGU pada sebuah bidang tanah di IKN berlaku hingga 95 tahun untuk satu periode. Pada aturan sebelumnya yang digunakan, HGU diberikan hanya sampai 80 tahun.
Adapun status tanah di IKN terbagi menjadi dua, yaitu Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Untuk tanah yang menjadi BMN, pelaksanaan pengelolaannya diserahkan kepada kepala Otorita IKN, sedangkan untuk tanah ADP diberikan kepada Otorita IKN dengan Hak Pengelolaan (HPL). Akan tetapi tanah HPL tersebut menjadi wewenang penuh kepala otorita untuk pengelolannya.

Nantinya investor akan diberikan HGU di atas HPL tersebut dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk 1 siklus pertama. Itu terdiri dari 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan hak, dan 35 tahun pembaruan hak.
"HGU yang diberikan untuk 1 siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU," tulis Pasal 18 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2023, dikutip Rabu (8/3/2023).

Pada diktum selanjutnya dijelaskan, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU, siklus pertama berakhir pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun lagi.
Adapun permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana dimaksud, diberikan jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik seusai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak, dan terakhir pemanfaatan tanahnya masih seusai dengan rencana tata ruang.
Selain HGU, pemerintah juga memberikan insentif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLI) Bangunan. SLF di IKN berlaku hingga 20 tahun. Padahal sebelumnya hanya berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang setiap periode.

Pada pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik sebagaimana dimaksud, diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
"Jangka waktu berlakunya Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang seusai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung," tulis Pasal 11 ayat (5).
Pada diktum selanjutnya diungkapkan, perpanjangan sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung menjelaskan lebih lanjut terkait SLF. SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.
Laik Fungsi sendiri adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan. Adapun bangunan yang wajib menggunakan SLF, meliputi gedung pada umumnya seperti gedung hunian tunggal maupun deret, baik sederhana, maupun tidak sederhana.
Selain itu, ada gedung tertentu, ialah gedung untuk kepentingan umum atau gedung dengan fungsi khusus. Gedung tertentu punya tiga kriteria bangunan, meliputi bangunan di atas 5 lantai, bangunan basement, yang wajib kantongi SLF.
SLF menjadi bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF, berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada pengguna.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News
0 Komentar