KPK Telusuri Transaksi Tidak Wajar Hakim Agung Gazalba Lewat BSI
Jumat, 3 Maret 2023 | 16:49 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / DIN
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan transaksi tidak wajar dari hakim agung Gazalba Saleh. Penelusuran itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap perwakilan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, pihak PT BSI yang diperiksa KPK sebagai saksi yakni direktur kepatuhan PT BSI diwakili oleh staf atas nama Pandu. Dia diperiksa Kamis, (2/3/2023).
"Adapun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari tersangka GS (Gazalba Saleh) dan kawan-kawan," kata Ali, Jumat (3/3/2023).
Ali tidak menerangkan lebih lanjut soal kisaran nominal uang dari transaksi mencurigakan tersebut. Hanya saja, penelusuran transaksi tersebut penting demi mengungkap tuntas kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Gazalba.
KPK total telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Tersangka baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.
Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar