Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ganjar: Aneh
Senin, 6 Maret 2023 | 15:25 WIB
Oleh: Panji Satrio / DIN
Medan, Beritasatu.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ganjar Pranowo menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan tidak sesuai kompetensi Pengadilan Negeri.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menghadiri kegiatan Pengukuhan Guru Besar Tetap Rektor Universitas Sumatera Utara digedung Auditorium Universitas Sumatera Utara, Jalan Dokter Mansyur, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (6/3/2023).
Ganjar Pranowo menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan penundaan pemilu dinilai aneh dan tidak sesuai kompetensi pihak pengadilan. Menurutnya, sengketa pemilihan umum tersebut ada di Bawaslu dan sebelumnya Partai Prima sudah pernah melakukan upaya-upaya itu hingga ke PTUN, namun gagal.
"Sebagai saya orang yang pernah di komisi dua sebagai anggota partai politik, aneh aja. Sebenarnya sengeketa pemilu itu ada di Bawaslu dan kalau gak salah itu pernah melakukan apa upaya itu gagal, pernah ke PTUN gagal. Ya kalau kita melihat kompetensi pengadilannya gak masuk, maka ya aneh aja, " ucap Ganjar.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idros mengatakan, pihak Komisi Pemilihan Umum saat ini tengah melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi Jakarta Pusat dan saat ini pihaknya telah menyiapkan dan menyusun berkas-berkas dan memplenokan sebelum diantarkan uji bandingnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Betty juga menyebut, pihak Komisi Pemilihan Umum tidak akan menunda dan tetap melaksanakan tahapan jadwal program sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tahun 2022 dan tidak ada kaitannya dengan amar putusan dengan tahapan. "KPU RI sedang menyiapkan banding, kami insyaAllah akan memberikan materi yang akan kami banding pada PN Jakarta Pusat yang baru kita terima minggu yang lalu," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, isu penundaan Pemilihan Umum diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum agar menunda tahapan Pemilihan Umum pada tahun 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut dilayangkan, sebab Partai Prima merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilihan Umum.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar