16.242 Miras dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan di Tangerang By BeritaSatu

 

16.242 Miras dan Ribuan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan di Tangerang

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
April 15, 2023
Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan minuman keras, Sabtu 15 April 2023.
Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan minuman keras, Sabtu 15 April 2023.

Tangerang, Beritasatu.com – Sebanyak 16.242 minuman keras (miras) dan ribuan butir obat-obatan terlarang (daftar G) hasil sitaan Polres Metro Tangerang Kota, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, Sabtu (15/4/2023).

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, barang berbahaya dimusnahkan yang tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi selama 22 hari selama Ramadan 2023.

"Yang dimusnahkan hari ini ada minuman keras dan obat-obatan terlarang, ada eximer dan juga tramadol," kata Zain.

Lanjut Zain, selain miras dan obat-obatan terlarang pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa.

"Ini dalam rangka mendukung terciptanya suasana yang kondusif dan kekhusyuan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1444 Hijriah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Adapun jumlah miras yang dimusnahkan terbagi dalam 16.242 botol miras berbagai merk berikut 290 bungkus plastik miras jenis ciu dan 5.450 butir obat obatan terlarang.

"Dari hasil operasi ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IR (33), AM (27), MN (27) dan MR (20)," jelasnya.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman kantor Polres Metro Tangerang Kota tersebut turut dihadiri toko lintas agama, perwakilan organisasi kemasyarakatan dan pihak terkait.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

URL berhasil di salin.

Baca Juga

Komentar