KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Lukas Enembe, Termasuk Pengacara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe. Salah satunya merupakan pengacara Lukas Enembe.
"Betul. Dalam perkara tersangka LE (Lulas Enembe) dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/4/2023).
Keempat orang yang dicekal terdiri atas dua pihak swasta, satu orang PNS, dan satu orang kuasa hukum. Dari informasi yang didapat, keempat yang dicekal ialah Stefanus Roy Rening (pengacara Lukas), Gerius One Yoman, Fredrik Banne, dan Sukman.
"Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan," kata Ali.
Ali berharap keempatnya dapat bersikap kooperatif untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang tengah dilakukan. Sebab, pencegahan dilakukan agar para saksi dapat bersikap kooperatif.
"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
0 Komentar