Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sabu-sabu

Bandar Lampung, Beritasatu.com - Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram. Sabu-sabu itu akan dikirim ke Pulau Jawa melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Pengungkapan 64 kg narkotika jenis sabu-sabu oleh Tim Terpadu Seaport Introduction Bakauheni dan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung diawali dengan pengungkapan 7 kg sabu-sabu.
Sebanyak 7 kg sabu-sabu tersebut disita dari penangkapan seorang pelaku berinisial MH (23), warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur yang ditangkap pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Tim Terpadu Polda Lampung mengamankan MH dalam bus penumpang ALS BK 7173 LD dari Sumatera Utara menuju Jawa Timur.
Di Seaport Introduction Bakauheni, Lampung Selatan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti 7 bungkus sabu-sabu seberat 7 kg.
Hasil pemeriksaan, pelaku MH ini berprofesi sebagai TKI di Malaysia tersebut mendapatkan perintah dari sesorang berinisial S untuk menjadi kurir narkoba dengan membawa 7 kg sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan pelaku MH dan penangkapan di sejumlah tempat di Bandar Lampung dan Lampung Selatan, Tim Terpadu Polda Lampung menangkap enam orang pelaku dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 64 kg sabu-sabu.
Dari enam orang pelaku yang ditangkap, satu orang di antaranya masih berstatus mahasiswa yang diketahui merupakan warga Jalan Kendalsari II, Desa Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, Provinsi Lampung masih menjadi rute favorit para pelaku peredaran narkoba untuk menyelundupkan narkoba melalui jalur darat.
Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu seberat 64 kilogram, pihaknya juga menangkap enam orang kurir.
"Keenam orang pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar Pers Rilis ungkap kasus di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).
Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan keenam pelaku yang ditangkap merupakan kurir sabu jaringan antarprovinsi. Dari hasil penyelidikan barang tersebut berasal dari Kepulauan Riau.
"Sabu-sabu ini kami amankan di Area Seaport Introduction Pelabuhan Bakauheni, rencananya sabu-sabu itu akan dikirimkan ke Pulau Jawa," ungkap Irjen Pol Helmy Santika.
Menurut Irjen Pol Helmy Santika, modus pengiriman yang dilakukan para pelaku untuk mengelabuhi petugas yakni dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam AC portable.
"Jadi para tersangka mengemas sabu ke dalam AC portable. Kemudian diangkut menggunakan truk tujuan Pulau Jawa," pungkas Irjen Pol Helmy Santika.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, para pelaku kini ditahan di Polda Lampung. Polda Lampung masih terus mengembangkan pengungkapan 64 kg sabu-sabu tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba lainya yang lebih.
Polisi menjerat para pelaku Pasal 114 dan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
0 Komentar