Hingga April 2023, Penerimaan Pajak Tembus Rp 688,15 Triliun
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F2023%2F05%2F1684756112-1366x768.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun. Angka ini menunjukan 40,05% dari target pajak 2023 yang sebesar Rp 1.718 triliun. Penerimaan pajak ini tumbuh 21,3% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
“Penerimaan pajak sampai April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun. Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta yang berlangsung secara daring, Senin (22/5/2023).
Penerimaan pajak ini terbagi dalam empat kelompok. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PpnBM) yang mencapai Rp 239,9 triliun atau 32,3% dari target. Angka ini tumbuh 24,9% dari periode yang sama tahun 2022.
Kedua yaitu Pajak Penghasilan (Pph) non migas sebesar Rp 410,92 triliun atau 47,04% dari target. Pph non migas tumbuh 20,11%. Ketiga pajak bumi dan bangunan (Pbb) dan pajak lainnya sebesar Rp 4,92 triliun atau 12,3% dari target. Angka ini tumbuh 102,62%. Keempat yaitu Pph migas sebesar Rp 32,33 triliun atau 52,62% dari target, tumbuh 5,44% .
“Pertumbuhan ekonomi yang mengkontribusikan penerimaan pajak tahun lalu sudah memberikan kontribusi pertumbuhan cukup tinggi dan masih bertahan hingga April 2023 dengan pertumbuhan 21,3%. Kami akan terus melakukan berbagi langkah pelaksanaan HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Red) dan waspada terhadap lingkungan ekonomi yang mulai softening atau pelemahan,” kata Sri Mulyani.
Secara kumulatif mayoritas jenis pajak tumbuh positif, meskipun tidak sekuat tahun 2022. PPh 21 meningkat 18,3% selama Januari sampai April 2023 sejalan dengan pertumbuhan utilisasi dan upah tenaga kerja . PPh 22 impor dan PPn impor melambat masing masing sebesar 1,4% dan 6,3% selama Januari sampai April 2023. Hal ini sejalan dengan perlambatan aktivitas impor karena berkurangnya hari kerja.
PPh orang pribadi terkontraksi 43,4% karena pembayaran ketetapan pajak yang tidak berulang. PPh badan tumbuh 28,5% karena peningkatan pembayaran PPh tahunan badan, terutama dari sektor pertambangan. PPh 26 tumbuh 35,4% karena didorong oleh pembayaran dividen ke luar negeri. PPh final terkontraksi 6,3% pada karena kebijakan program pengungkapan sukarela yang tidak berulang. Sedangkan PPN dalam negeri mengalami kontraksi 10,9% karena adanya peningkatan restitusi serta pergeseran pembayaran PPn dan kompensasi BBM ke awal Mei 2023.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
0 Komentar