Kejagung Tangkap 1 Tersangka Korupsi BTS Kominfo di Bandara Adisutjipto
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengamankan WP, orang kepercayaan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan, Senin (23/5/2023). Irwan bersama Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan empat orang lainnya diketahuii telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tower BTS Bakti Kominfo.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, WP diamankan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. WP diamankan tim jaksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama tim Kejati DKI dan Kejari Kulon Progo
"Bertempat di keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Setelah diamankan, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk diperiksa intensif. Usai diperiksa dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan WP sebagai tersangka.
"Berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," katanya.
Selanjutnya, WP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
WP sebagai orang kepercayaan Irwan diduga menjadi menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo
Atas perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penetapan WP sebagai tersangka, Kejagung hingga kini telah menjerat tujuh orang tersangka.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar