Korupsi BTS, 2 Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung atau Kejagung memeriksa dua ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate, berinisial AW dan NN.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Selain keduanya, ada empat saksi lainnya yang turut diperiksa Kejagung. Mereka yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti, berinisial MFM; Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, ES; Direktur PT JIG Nusantara Persada, I; serta Direktur PT Sarana Global Indonesia, BAA.
"Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Ketut tidak menerangkan lebih detail soal materi yang didalami Kejagung lewat pemeriksaan keenam saksi tersebut. Dia hanya menegaskan, keterangan mereka diperlukan dalam rangka proses penyidikan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ungkap Ketut.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar