Nasib Pencalegan Johnny G. Plate, Ketua KPU RI: Masih Berhak Ikut
Reporter
Jumat, 19 Mei 2023 21:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai NasDem Johnny G. Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS oleh Kejaksaan Agung. Padahal namanya masuk dalam berkas bakal calon anggota legislatif dari Partai NasDem yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, nama Plate masih berhak mengikuti pencalegan. Ia mengatakan, KPU beracuan pada Undang-undang Pemilu Nomor 27 Tahun 2017.
Baca Juga:
"Pegangan KPU adalah status seorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah," ucap Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
Kemudian Hasyim mengatakan bahwa untuk keputusan penghapusan bacaleg yang tersandung hukum pidana, sepenuhnya diserahkan pada kebijakan partai. Karena kata Hasyim, KPU RI bertugas sebagai penerima pendaftaran bacaleg.
"Apakah yang bersangkutan dengan masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya? itu terserah dari partainya," ucap Hasyim.
Baca Juga:
Sebelumnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan akan berkonsultasi dengan KPU mengenai pencalegan Johnny Plate. "Soal masalah pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," kata Surya saat konferensi pers di DPP Nasdem, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Namun menurut Hasyim, hingga kini NasDem belum bertemu dengan KPU untuk membicarakan masalah pencalegan Plate. "Sampai sekarang belum ada surat," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Idham Kholik ikut menjelaskan bahwa partai politik memiliki kesempatan mengisi pengganti bakal caleg mereka yang terkena masalah hukum jika pihaknya sudah mendapat keputusan inkrah atas kasusnya.
"Kami mendapatkan keputusan (inkrah) tersebut, maka kami berikan kesempatan kepada partai untuk melakukan penggantian calon," ujarnya.
Meski demikian, ada batasan waktu soal penggantian bakal caleg tersebut. "Sebelum ditetapkannya DCT (Daftar Caleg Tetap)," kata Idham.
Idham menjelaskan setelah menerima berkas pendaftaran bakal caleg, KPU melakukan verifikasi administratif. Kemudian mereka akan mengumumkan hasil verifikasi ke parpol yang bacalegnya tidak memenuhi syarat administratif.
Idham mengatakan pelaksaan pengumuman hasil verifikasi administratif KPU RI akan berlangsung dua hari, yaitu pada 24-25 Juni 2023.
Kemudian kata Idham, pada tanggal 26 Juni partai politik diberikan kesempatan melakukan perbaikan syarat administrasi bacaleg.
Komentar
Posting Komentar