Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Sulut Tangkap 5 Pelaku
Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:02 WIB
A A A
MANADO - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berhasil dibongkar Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Kasus TPPO di Kota Manado ini, terungkap dari hasil penelusuran di aplikasi pesan singkat.
Baca Juga
"Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, berhasil menangkap lima orang pria pelaku TPPO melalui aplikasi pesan singkat," ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan.
Kelima pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO tersebut, berinisial AF (19), RA (21), JS (22), OR (21), dan MA (20). Kelima pria ini ditangkap dari dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario.
Baca Juga
Penangkapan terhadap para tersangka TPPO tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana. "Merespon informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar," imbuh setyo Budiyanto.
Jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku TPPO adalah dengan menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi pesan singkat untuk dieksploitasi seksual. "Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," lanjutnya.
Saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini, sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado. Sedangkan kelima pelaku ditahan di Polda Sulut bersama barang bukti, berupa enam buah ponsel.
Ditambahkan juga oleh Setyo Budiyanto, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus TPPO di beberapa daerah. Salah satunya kasus perdagangan orang di Minahasa Selatan, dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya satu orang.
"Kemudian dua kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami istri. Dan satu kasus di Bitung, yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan empat korban sebagai ladies," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp600 juta," katanya.
Baca Juga
Terkait kasus perdagangan orang ini, Setyo Budiyanto mengingatkan kepada warga, agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas.
Ia juga berharap semua pihak saling mengingatkan, untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang. "Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun seluruh masyarakat," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar