JPU Ungkap Johnny G Plate Kecipratan Rp 17,8 Miliar dari Korupsi BTS
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate kecipratan Rp 17,8 miliar dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yakni Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.
Adapun ada juga pihak lainnya yang turut kecipratan uang korupsi BTS, sebagaimana diungkapkan JPU. Berikut ini adalah detailnya:
1. Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar;
2. Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400,00;
3. Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar;
4. Windi Purnama senilai Rp 500 juta;
5. Muhammad Yusrizki senilai Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta;
6. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490,00;
7. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955,00;
8. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," tutu JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kementerian Kominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar