Ad Code

Responsive Advertisement

Mayat dalam Karung di Pasuruan, Motif Pembunuhan Dipicu Utang Piutang By BeritaSatu

 

Mayat dalam Karung di Pasuruan, Motif Pembunuhan Dipicu Utang Piutang

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Tersangka Amil Bin Nursalim
Tersangka Amil Bin Nursalim

Pasuruan, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung. Korban adalah Sadi (63), seorang warga Dusun Sumurlecen, Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Amil Bin Nursalim (60), warga Dusun Gunung Awu, Desa Alastlogo, Kabupaten Pasuruan, tega menghabisi nyawa temannya sendiri karena masalah utang piutang.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan beberapa hari setelah ditemukannya mayat dalam karung di lokasi makam umum Alastlogo pada Minggu (25/6/2023).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa korban merupakan teman kerjanya dalam bidang utang piutang.

"Motif tersangka terkait utang piutang. Korban biasanya memberikan pinjaman uang kepada masyarakat, dan tersangka adalah salah satu perantaranya," ungkap Kapolres saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota pada Rabu (28/6/2023) sore.

Menurut Kapolres, korban dibunuh karena korban menagih uang sebesar Rp 12 juta yang dipinjam dari tersangka. Namun, tersangka belum mampu membayarnya, sehingga pada Sabtu, 24 Juni 2023, korban datang ke tempat kerja tersangka untuk menagih sambil marah-marah, yang menyebabkan terjadinya percekcokan antara tersangka dan korban.

"Dari percekcokan tersebut, tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kunci inggris sebanyak 5 kali, yang mengakibatkan korban tersungkur tak sadarkan diri dan meninggal dunia," jelasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

AKBP Makung menjelaskan, setelah membunuh korban, Amil menyembunyikan jasad korban di gudang sumur bor. Pada pukul 22.00 WIB, Amil kembali ke gudang sumur bor dan memasukkan jasad korban ke dalam karung.

"Tersangka kembali ke gudang sumur bor, membaringkan mayat korban, menekuk, dan mengikat kedua kakinya ke belakang. Kepala korban dibungkus dengan kresek, lalu tubuhnya dibungkus oleh tersangka menggunakan karung. Baru pada Minggu (25/6/2023) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka membawa mayat korban dengan menggunakan sepeda motor Supra Dit dan membuang mayat korban ke pemakaman umum yang berjarak hanya 300 meter dari tempat kejadian perkara eksekusi," ungkap Kapolres.

Dari hasil penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti kunci besi inggris yang digunakan untuk membantai serta baju milik tersangka saat digunakan menghabisi korban.

"Di rumah tersangka kita temukan bukti kuat baju koko yang terdapat bercak darah," kata dia.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Posting Komentar

0 Komentar