Penampakan Masjid Asrama Haji di Babel yang Pembangunannya Dikorupsi Halaman all - Kompas.com
BANGKA, KOMPAS.com-Masjid Asrama Haji Transit di daerah Air Itam, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berdiri megah.
Rumah ibadah yang dicat dominan hijau itu dibangun di atas telaga atau kolong, menyerupai masjid terapung.
Meski pembangunannya dikorupsi sampai membuat dua kontraktor dan seorang pegawai pemerintah jadi terdakwa, masjid itu tetap berfungsi seperti biasa.
"Pelepasan jemaah umrah tahun 2021 sebanyak 450 orang di asrama haji dan masjid tersebut digunakan sebagaimana biasanya," kata Pengelola Sarana dan Prasarana Asrama Haji Kanwil Kemenag Bangka Belitung, Slamet Riyanto kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023).
Slamet menuturkan, penggunaan masjid juga berlanjut saat musim haji tahun ini.
Jemaah yang melakukan manasik haji dan perjalanan transit menggunakan masjid tersebut sebagai tempat beribadah.
"Sudah dilakukan penguatan-penguatan pakai tiang besi sehingga kondisi masjid layak untuk digunakan," ujar Slamet.
Sebelum dilakukan penguatan, kata Slamet, masjid memang dalam kondisi miring.
Hal itu pula yang membuat proyek pembangunan dinilai bermasalah yang berimbas diseretnya dua orang kontraktor dan satu pegawai ke pengadilan.
Slamet mengakui, kondisi masjid asrama haji memang sedikit berbeda dengan bangunan lainnya yang terjerat kasus.
Bangunan asrama haji bisa tetap berfungsi dan digunakan, sedangkan bangunan lainnya cenderung terbengkalai.
"Dibangun 2020 hingga selesai 2021. Langsung digunakan bertepatan dengan pelepasan jemaah umrah setelah pandemi Covid-19. Sampai sekarang masih berfungsi," pungkas Slamet.
Bangunan yang dibiayai kas negara senilai Rp 5,9 miliar bermasalah karena tidak memerhatikan kajian struktur tanah, sehingga bangunan masjid miring dan dianggap tidak sesuai peruntukannya.
Hasil sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (14/6/2023) memutuskan ketiga terdakwa dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Asrama Haji Babel bersalah.
Mereka yakni Nurahmah Ahmad selaku penyedia jasa kontruksi divonis lima tahun penjara dan uang pengganti Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian Lasyidi selaku konsultan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 85 juta.
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Denny Sandra dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Komentar
Posting Komentar