Resmi Terdaftar, Kommunitas Dukung Pertumbuhan Kripto di Indonesia
- Dok. Kommunitas.net
Jakarta – Token Kommunitas (KOM) beserta 500 token kripto lainnya terdaftar di dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2023. SK itu memuat tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah diterbitkan oleh Bappebti.
“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Bappebti terhadap Kommunitas, tentu membuat kami bersemangat menjadi batu loncatan terhadap proyek-proyek kripto/web3 di Tanah Air,” ujar CEO Kommunitas, Robby Jeo, dalam keterangannya, Kamis, 22 Juni 2023.
Kommunitas.net merupakan ekosistem urun dana / crowdfunding yang terdesentralisasi untuk proyek web 3.0 atau kripto. Kommunitas bertujuan untuk menjembatani investor retail dengan proyek web 3.0 /kripto yang ingin menggalang dana.
Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency assets.
- Pixabay
Menurut Robby, keuntungan yang didapatkan proyek-proyek tersebut melalui penggalangan dana terkait dengan keberlangsungan proyek mereka.
Sedangkan investor retail bisa memiliki peluang mendapatkan aset kripto dengan harga penawaran perdana, bahkan sebelum aset kripto tersebut terdaftar di bursa/ exchange, layaknya IPO pada saham.
Sejauh ini, Robby mengatakan, Kommunitas telah membantu 93 proyek dengan total US$ 9,7 juta (sekitar Rp 140 miliar), dalam penggalangan dana dari hampir 10.000 pengguna aktif hanya dalam kurun waktu 2 tahun.
Revenue sharing merupakan salah satu keunggulan utama dari ekosistem Kommunitas yang sangat jarang ditemukan di platform lainnya.
Kommunitas.net juga menyelenggarakan berbagai event menarik seperti talkshow difokuskan untuk regional Indonesia, sedangkan staking rewards lebih difokuskan secara global.
“Kami akan bekerja keras membantu perkembangan dunia web 3.0 dan kripto khususnya di Indonesia dengan memanfaatkan koneksi kami di dunia kripto secara global,” ujar Robby.
Komentar
Posting Komentar