Motif Suami Bakar Istri di Kukar, Korban Sering Curi Voucer Pulsa

Kukar, Beritasatu.com – Motif suami tega membakar istri di Kukar atau Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, karena korban dinilai sering mencuri voucer pulsa atau paket data.
Dari hasil pemeriksaan tersangka yang dilakukan polisi, suami tega membakar istri karena tersangka menuduh korban kerap mencuri uang dan voucer pulsa atau paket data yang dijual olehnya.
Hal tersebut menjadi pemicu terjadinya pertengkaran antara tersangka Pujiono (44) dengan korban bernama Elis (34).
Pujiono sehari-hari mencari nafkah dengan membuka warung kecil yang tidak jauh dari rumahnya.
Kapolsek Tenggarong, AKP Purwo Asmadi mengatakan motif sebenarnya di balik tindakan Pujiono awalnya dipicu karena tersangka merasa kesal dengan perilaku korban, yang sering mengambil voucer pulsa dari tempat jualan miliknya.
Selain itu, tersangka juga menuduh korban kerap mencuri uang hasil penjualan di warungnya.
"Sementara kalau menurut pengakuan dari pelaku bahwa pelaku ini sebenarnya merasa tidak senang dengan perilaku dari istrinya yang sering mengambil uang ataupun mengambil voucer paket data yang dijual oleh pelaku. Kadang-kadang mengambil tidak jujur, kadang ambil uang hasil dagangan tidak jujur," ungkap Purwo kepada reporter Beritasatu.com, Minggu (16/7/2023).
Menurutnya, dari permasalahan itulah, membuat Pujiono kerap terlibat adu mulut dengan korban. Setiap kali terjadi pertengkaran di dalam rumah tangganya, korban kerap meninggalkan rumah selama sepekan atau lebih.
Oleh sebab itu, puncak kekesalan dari Pujiono pun akhirnya dilampiaskan dengan cara membakar rumah dengan maksud untuk mencegah istrinya (korban) meninggalkan rumahnya.
"Setiap kali bertengkar dengan si pelaku atau pun suaminya ini, korban pasti langsung pergi sampai seminggu dua minggu baru balik lagi. Kalau percekcokannya sering, setiap percekcokan pasti istrinya pergi dari rumah," imbuhnya.
Dari kasus suami membakar istri itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yang salah satunya telah ludes terbakar, sejumlah pakaian milik korban, serta salah satu tiang rumah yang kini telah berubah menjadi arang.
Akibat perbuatannya, Pujiono dijerat dengan Undang-undang tentang KDRT dan/atau Pasal 187 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Ini Pemicu Suami Bakar Istri di Kutai Kartanegara

Suami Bakar Istri dan 2 Anaknya Terancam 12 Tahun Penjara

Suami Telah Rencanakan Bakar Istri dan 2 Anak di Cakung

Cemburu Buta, Suami Bakar Istri dan 2 Anaknya di Dalam Kontrakan di Cakung Jaktim

Kronologi Suami Bakar Istri di Kutai Kartanegara

Marah karena Tak Boleh Jual Rumah, Suami Bakar Istri dan Anak
BERITA TERKINI

Dukungan Menguat, Pesta Rakyat Ganjar Pranowo di Gresik Dihadiri Ribuan Warga

Jalan Sehat PPP Sultra Hijaukan Kendari

Sebabkan 3 Tewas Tenggelam, Dukun Alternatif di Bogor Jadi Tersangka

Prabowo: Sepak Bola Analogi Perjuangan Hidup

Libur Sekolah Berakhir, Tol Cipularang Arah Jakarta Padat Merayap

Kemendagri: Data yang Dibocorkan di Breachforums Berbeda dengan Data Dukcapil

Kunjungi Ngawi, Ganjar Pranowo Disambut Meriah Ribuan Warga

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Labamu, Berikan Asuransi untuk UMKM

0 Komentar