Panji Gumilang Cabut Gugatan kepada Mahfud MD, Pengacara: Sama-sama Alumni HMI
Jakarta, Beritasatu.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan perdata terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hal ini telah dikonfirmasi oleh pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi yang menyebut alasan kliennya mencabut gugatan karena menilai pernyataan Mahfud MD belakangan ini lebih objektif.
"Akhir ini Prof mahfud MD menurut klien kami berubah statemennya ke arah yang lebih objektif dan sangat positif sehingga klien kami berpendapat bahwa Prof Mahfud MD adalah orang baik, yang tentunya latar belakangnya sama, pernah menjadi alumni HMI, sama sama dengan klien kami. Kemudian klien kami menyampaikan bahwa untuk gugatan yang di layangkan kepada Prof Mahfud MD minta dicabut supaya tidak melebar ke mana-mana," tutur Hendra kepada tim Beritasatu.com melalui wawancara daring pada Minggu (23/7/2023).
Adapun, pencabutan gugatan ini dilakukan pihak Panji kurang dari sepekan sejak perkara tersebut didaftarkan pada Senin (17/7/2023) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebagai kuasa hukum, Hendra sangat mengapresiasi keputusan dari kliennya ini. Dirinya pun menyebut kemungkinan adanya komunikasi antara Panji Gumilang dan Mahfud MD.
"Barangkali antara mereka sudah ada komunikasi yang tanpa sepengetahuan kami, sehingga pihak lain kami berubah pikiran untuk mengedepankan komunikasi, mengedepankan tabayun dan sebagainya, ini kami apresiasi hal itulah yang kami inginkan," ujarnya.
Dirinya berharap sikap objektif yang ditunjukkan Mahfud MD terhadap kasus Al Zaytun ini dapat ditiru oleh tokoh masyarakat lainnya agar tidak ada gugatan lain yang dilayangkan pihak Panji Gumilang.
"Harapan kami menjadi contoh bagi tokoh yang lain jangan sampai ada tokoh lagi yang kita gugat karena statement yang merugikan," tutupnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar