Rusia Vonis Penjara 15 Tahun Penjara kepada 2 Mata-Mata Ukraina
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg.inews.co.id%2Fmedia%2F600%2Ffiles%2Finews_new%2F2023%2F01%2F24%2Fbendera_Rusia___reu.jpg)
MOSKOW, iNews.id - Dua warga negara Ukraina dijatuhi vonis penjara 15 tahun atas kasus spionase di pengadilan Rusia. Otoritas Rusia tidak menyebutkan identitas mereka.
Melansir dari Reuters, Kamis (27/7/2023), Rusia sering kali mengumumkan penangkapan orang-orang yang diduga menjadi mata-mata sejak memulai perang dengan Ukraina 17 bulan lalu.
Para mata-mata yang tertangkap itu sering terlibat dalam kematian tentara Rusia serta penghancuran peralatan militer.
Dinas Keamanan Ukraina (SBU) diyakini merekrut warganya untuk menjadi mata-mata di Rusia. Mereka dikirim ke beberapa wilayah Rusia sejak 2014 atau setelah pencaplokan Semenanjung Krimea.
Seorang sumber di lembaga penegak hukum mengatakan tugas utama dari para agen itu adalah mengumpulkan data seputar militer Rusia di Krimea serta wilayah lain.
"Mereka dipaksa untuk mengumpulkan data tentang pergerakan pasukan Rusia di Krimea, mengirim koordinat penyebaran pasukan dan jumlah unit, serta lokasi-lokasi penting di Semenanjung Krimea," kata sumber tersebut, kepada Sputnik, dikutip Sabtu (27/8/2022).
Krimea direbut Rusia pada 2014, setelah hasil referendum menunjukkan lebih dari 96 persen pemilih setuju dengan reunifikasi. Namun Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menegaskan pemerintahannya akan merebut kembali Krimea.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
0 Komentar