Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Tega, Suami di Kuningan Siram Air Keras ke Wajah Istrinya By BeritaSatu

 

Tega, Suami di Kuningan Siram Air Keras ke Wajah Istrinya

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
A
A

Kuningan, Beritasatu.com - A (59) Seorang pria warga Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tega menyiram air keras ke wajah istrinya, saat sedang adu mulut antara keduanya. Akibatnya, wajah sang istri melepuh akibat terkena siraman air keras.

Dari keterangan polisi, pelaku melakukan penyiraman air keras ke wajah istrinya, karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menurutnya, sebelum melakukan penyiraman air keras, pelaku dan istrinya terlibat saling cekcok.

"Pelaku menyiramkan air keras kepada istrinya, karena permasalahan ekonomi dan internal keluarga, diawali cek cok dan sedang proses cerai," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kuningan, Selasa (4/7/2023).

Willy mengatakan, dalam berumah tangga, keduanya sering bertengkar, namun pelaku yang terlihat emosi, telah merencanakan menyiram air keras ke istrinya.

"Sebelumnya sudah terjadi keributan, sehingga si tersangka menyiramkan air keras ke wajah istrinya. Air kerasnya sudah disiapkan sebelumnya, jadi sudah direncanakan," katanya.

Akibatnya, Willy menuturkan, istri dari pelaku mengalami luka dibagian wajah dan harus mendapatkan penangan medis.

"Kondisi korban mengalami traumatik dan luka dibagian wajah dan sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit di Kuningan," tuturnya.

Tidak butuh waktu lama, dalam kurun waktu satu minggu, petugas kepolisian Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka melarikan diri ke Jakarta, tersangka diamankan di kawasan Tambora, Jakarta Barat," ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dan pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan pidana 10 tahun penjara," tegasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Posting Komentar

0 Komentar