AHY Klaim Menang 19-0 Lawan Moeldoko soal Gugatan Partai Demokrat By CNN Indonesia

 

AHY Klaim Menang 19-0 Lawan Moeldoko soal Gugatan Partai Demokrat

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Ketum Partai Demokrat AHY menyebut Demokrat menang 19-0 melawan Moeldoko dalam kasus pengambilalihan partai. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan dirinya menang dengan skor 19-0 melawan Kepala Staf Presiden (KSP) Meoldoko dalam kasus pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

Pernyataan itu dia sampaikan merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Moeldoko.

"Terima kasih atas kerja kerasnya sehingga tidak sia-sia partai Demokrat. Alhamdulillah berhasil memenangkan persidangan 19-0 di tangan kita," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8).

Dia menyebut putusan MA yang menolak PK Moeldoko menjadi kado terindah karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-45. AHY menilai putusan tersebut perlu diketahui publik dan pencinta demokrasi di negara ini.

AHY mengakui selama lebih dua tahun proses gugatan itu, mulai dari kasasi hingga PK, telah berdampak pada beban psikologis para kader. Mereka khawatir kepengurusan resmi Demokrat diambil secara sewenang-wenang.

Secara eksternal, dia menilai gugatan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran pada Koalisi Perubahan yang mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden di 2024.

"Hari ini keraguan ini sirna. Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan yang maha esa Allah Swt. Yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demorkat," kata dia.

Moeldoko berupaya mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat pada Februari 2021. Moeldoko dkk menggelar KLB di Deli Serdang dan Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.

Namun, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Setelah itu, berbagai gugatan dan upaya hukum pun dilayangkan oleh kubu Moeldoko untuk mendapatkan legalitas. Namun, berulang kali ditolak pengadilan. Terkini, upaya PK Moeldoko dkk pun ditolak oleh MA.

(thr/tsa)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya