Aneka Keganjilan Pesantren Al Zaytun Menurut Fahri Hamzah, Staf Tegang, Hanya Panji Gumilang Senyum - TRIBUNNEWS
Aneka Keganjilan Pesantren Al Zaytun Menurut Fahri Hamzah, Staf Tegang, Hanya Panji Gumilang Senyum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Fahri Hamzah mengaku banyak menemukan keanehan dan kegajilan tentang kehidupan di Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, saat dia mendatangi pesantren tersebut di Indramayu, Jawa Barat.
Fahri Hamzah menuturkan saat dirinya mengunjungi pesantren, hanya melihat Panji Gumilang yang tersenyum sementara seluruh santri dan guru berwajah tegang.
Lewat akun twitternya, Rabu (2/8/2023) lalu usai Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Fahri Hamzah mengatakan, dirinya sudah jauh-jauh hari melihat keganjilan pada Pesantren Al Zaytun.
Fahri Hamzah melihat pondok dengan bangunan megah dan luas namun para santri dan guru yang tegang wajahnya saat Fahri bertemu mereka.
Sementara pada saat yang sama, hanya Panji Gumilang di lokasi itu yang wajahnya tersenyum. Saat itu para pejabat dan aparat sempat memuji berdecak kagum dengan pengelolaan pondok pesantren itu.
“Sejak awal melihat Ponpes Al Zaytun, saya sudah melihat keganjilan bangunan megah dengan santri dan guru yg tegang wajahnya. Hanya Syaikh Panji Gumilang yang tersenyum. Para pejabat dan aparat datang lalu lalang memuji berdecak kagum,” bebernya.
Salah satu yang kagum adalah mendiang Adi Sasono yang merupakan Menteri Koperasi era Presiden Habibie. Saat ituAdi Sasono memang pengagum karya murni anak negeri.
Adi Sasono juga mengagumi Panji Gumilang terutama tentang metode pembiayaan Santri dengan menanam Sebatang pohon jati.
Menurut Fahri Hamzah, saat itu Panji Gumilang menyebut sebatang pohon jati bisa mengantarkan seorang anak bersekolah pada setiap jenjang.
Baca juga: Pemerintah Minta Polisi Usut Paralel Kasus Pemalsuan dan TPPU Panji Gumilang
Sehingga beberapa pohon jati bisa mengantarkan seorang anak ber kuliah sampai Doktor di luar negeri.
“Entahlah apa yang terjadi dengan bukti Kemegahan bangunan yang ada banyak yang terpukau,” tulis Fahri Hamzah.
Namun saat itu, Fahri Hamzah mengaku sudah berusaha menjelaskan ke Adi Sasono bahwa ada yang aneh di belakang bangunan megah dan aksi teatrikal Panji sejak awal.
Kemudian Adi Sasono tersadar setelah Panji diundang ke Jakarta untuk sebuah gerakan yang lebih konkrit.
Saat itu Panji Gumilang tidak mau berada di belakang dan mengaku harus memimpin. Sebab kata Panji saat itu, dia tidak boleh dipimpin orang lain.
Sujud Syukur Santri
Pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, sejumlah pihak dari perwakilan massa dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI), melakukan sujud syukur di halaman Masjid Islamic Centre Syekh Abdul Manan, Kabupaten Indramayu.
Acara itu digelar seusai Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Akan Dibina, Ridwan Kamil Sebut Ada Kurikulum dan Tenaga Pengajar Baru
Pada Rabu (2/8/2023), sebanyak lima orang koordinator ASRI mendatangi Islamic Center Indramayu kemudian di tempat itu mereka langsung melakukan sujud syukur secara bersama-sama.
Dilansir dari Kompas TV mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Panji Gumilang.
Panji Gumilang yang saat ini telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari kedepan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Baca juga: MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri.
Djuhandani membeberkan alasan penahanan tersebut lantaran Panji memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Selain itu, dia juga menyebut Panji tidak kooperatif.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via Whatsapp aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Djuhandani mengatakan alasan penahanan tersebut lantaran pihaknya khawatir akan menghilangkan barang bukti. "Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, Dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas dia.
Pihaknya akan mendalami pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama. Dia juga menegaskan tidak segan untuk melakukan upaya pemaksaan untuk menyelesaikan pemberkasan.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," ucap dia.
AJukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Hendra menyebutkan, alasan akan mengajukan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kondisi kesehatan Panji.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia.
Hendra juga menjelaskan bahwa pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri resmi melakukan penahanan kepada pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji dalam kasus penistaan agama.
Setelah penetapan tersangka itu, dijelaskan Ramadhan, pihaknya pun melanjutkan pemeriksaan Panji sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan (2/8).
Panji Gumilang dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (m27)
Penulis: Desy Selviany | Sumber: Warta Kota
Komentar
Posting Komentar