Jaksa Temukan Sejumlah Kejanggalan Proyek BTS Kominfo By BeritaSatu

Jaksa Temukan Sejumlah Kejanggalan Proyek BTS Kominfo

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 24, 2023
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menemui beberapa kejanggalan dalam pemeriksaan saksi-saksi di sidang lanjutan kasus korupsi BTS yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (3/8/2023).

Adapun sidang kali ini memeriksa tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Tujuh saksi dihadirkan oleh JPU dalam sidang korupsi BTS kali ini. Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Project Director Konsultan Office BTS 4G BAKTI Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan.

Dalam pemeriksaan, JPU bertanya mengenai pengadaan menara BTS yang dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender proyek tersebut. JPU awalnya menanyakan tentang akhir kontrak proyek BTS. Gandhy kemudian menjawab bahwa kontrak proyek BTS dibagi menjadi dua tahap.

Gandhy menyatakan bahwa tahap pertama proyek BTS berakhir pada Desember 2021. Namun, penyedia tidak mampu menyelesaikan proyek BTS dalam waktu yang ditentukan, bahkan setelah diberikan perpanjangan waktu hingga 31 Maret 2022.

Ketika ditanya apakah proyek BTS telah selesai hingga saat ini, Gandhy menjawab bahwa proyek tersebut belum selesai. Jaksa kemudian menggali penyebab terhambatnya pengerjaan proyek BTS.

"Dari weekly meeting dengan penyedia, di situ dia melaporkan semua kendala-kendala mengapa tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Ada beberapa masalah, salah satunya adalah hak akses untuk menempuh perjalanan ke lokasi yang sulit," jawab Gandhy.

Jawaban Gandhy mengejutkan jaksa karena seharusnya penyedia proyek sudah menerima risiko pengerjaan setelah menawar proyek menara BTS.

"Alasannya untuk menempuh perjalanan ke lokasi sulit? Mereka kan menawarkan ke pokja, mereka mampu waktu menawarkan," tanya jaksa.

"Pada saat itu awalnya mereka belum melakukan survei," ucap Gandhy.

"Pada saat itu mereka belum melakukan survei? Itu kan risiko mereka, mereka menawarkan dengan harga seperti itu minta dimenangkan, berarti segala yang terjadi ke belakang pada saat kontrak ditujukan kepada dia," tegas jaksa.

Selain itu, Gandhy juga menyatakan bahwa kendala dalam pengadaan menara BTS adalah masalah keamanan di lokasi tertentu, seperti di wilayah Papua. Selain itu, pandemi juga menjadi kendala yang mempengaruhi sisi manufactur dan logistik proyek, serta masalah-masalah dinamika di lapangan.

Sebelumnya, diketahui bahwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 telah merugikan negara hingga mencapai Rp 8,032 triliun.

Baca Juga

Komentar