Kronologi Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra hingga Melawan PN Jaksel
Pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus mengungkap kronologi rumah kliennya bersengketa hingga hampir dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (3/8).
Simeon menjelaskan kejadian itu bermula pada 2011 silam. Kala itu, Guruh tengah membutuhkan pinjaman uang. Seorang teman Guruh pun memperkenalkannya dengan laki-laki bernama Suwantara Gautama.
"Pada tahun 2011 Bulan Mei, Mas Guruh ini membutuhkan uang finansial untuk ya bisnis lah. Kemudian beliau diperkenalkan oleh temannya seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Suwantara Gautama," kata Simeon di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Keduanya pun berbicara, Guruh mengajukan permohonan pinjaman uang ke Gautama sebesar Rp35 miliar. Mereka bersepakat pinjaman Guruh itu dengan tenor 3 bulan dan bunga pinjaman sebesar 4,5 persen tiap bulan.
Selain itu, Gautama juga mengajukan syarat pinjaman berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Itu akhirnya Suwantara Gautama itu mengajukan syarat dia, bahwa saya bisa kasih pinjaman tapi harus dengan PPJB, perjanjian pengikatan jual beli," ucap dia.
"Nah, maka dibuat PPJB kuasa menjual kemudian kuasa mengosongkan. Pembayaran Rp35 miliar buat PPJB bunga 4,5 persen jangka waktu 3 bulan, itu terjadi di tanggal 3 Mei 2011," tambahnya.
Secara rentang waktu, maka tenor pinjaman Guruh itu berakhir pada 3 Agustus 2011. Namun, kata Simeon, Guruh sendiri telah menghubungi Gautama sebelum tanggal itu, namun ia tak direspons.
"Sebelum tanggal 3 Agustus Mas Guruh coba mengonfirmasi lagi ke Suwantara, tetapi ketika itu Suwantara tidak bisa dihubungi," ujarnya.
Bertepatan dengan waktu jatuh tempo pinjaman ke Gautama, Guruh disebut membuat kesepakatan lain dengan orang yang bernama, Susy Angkawijaya. Susy mensyaratkan ia akan memberikan pinjaman ke Guruh jika ia bersedia membuat Akta Jual Beli (AJB) rumah.
"Kemudian terjadilah kesepakatan itu dengan AJB, harga jual beli itu hanya Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar pun Mas Guruh tidak pernah terima," kata Simeon.
Meski demikian, Simeon menyatakan PPJB awal belum dibatalkan dan uang Rp 35 miliar serta bunga yang dipinjam Guruh ke Gautama belum dikembalikan. Namun, AJB dengan Susy sudah terlanjur dibuat.
Simeon menyebut AJB itu lah yang kemudian dijadikan landasan oleh Susy menggugat Guruh.
"Akhirnya sampai 2014 Januari Susy menggugat dengan dasar AJB. Susy Angkawijaya menggugat dengan dasar AJB dan Akta Pengosongan itu, kemudian menggugat Mas Guruh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.
Komentar
Posting Komentar