Balasan KPK soal Kasus Kemnaker Usai Cak Imin Dipinang Anies By Tim detikcom

 

Balasan KPK soal Kasus Kemnaker Usai Cak Imin Dipinang Anies

By Tim
detikcom
January 9, 2023
Gedung KPK
Gedung KPK
Jakarta -

Upaya KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan software di Kemnaker untuk mengawasi kondisi TKI dipertanyakan. Pasalnya, pengusutan ini dianggap dimulai setelah Ketum PKB Muhaimin Iskandar dipinang oleh Anies Baswedan. KPK pun membalas.

Adapun kasus ini terkait dengan pengadaan software untuk memantau kondisi TKI di luar negeri. Kasus itu terjadi pada 2012.

Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012. Saat itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menaker RI.

Asep mengatakan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat. KPK lalu mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.

"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," jelas Asep.

Sejumlah saksi akan diperiksa KPK terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker. KPK, menurut Asep, juga akan memeriksa pejabat yang menjabat di Kemenaker pada 2012.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," jelas Asep.

"Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," tambahnya.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka juga telah dicegah ke luar negeri.

"ASN dua dan swasta satu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali mengatakan sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri. Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkara terkait kasus ini.

Berdasarkan informasi sumber detikcom, salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta. Selain itu, ada Reyna Usman, yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta bernama Karunia.

Dipertanyakan NasDem

Sementara itu, Partai NasDem mengatakan KPK mengada-ada karena mengusut kembali dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. NasDem mempertanyakan posisi KPK.

Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi, mengingatkan KPK jangan menjadi alat politik di tahun politik.

"KPK ini mengada-ada aja. KPK ini mau jadi penegak hukum atau alat politik," kata Gus Choi usai deklarasi Anies-Cak Imin di Hotel Majapahit Surabaya, dilansir detikJatim Minggu (3/9).

Gus Choi mengaku heran tiba-tiba kasus tersebut diusut saat Cak Imin mau deklarasi cawapres. Dia meminta KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai tupoksi penegakkan hukum.

"Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu," jelasnya.

"KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah," imbuhnya.

Tanggapan Anies

Anies menanggapi santai kasus tersebut. Dia yakin pengusutan kasus itu tidak akan menganggu proses pencalonannya dengan Cak Imin dalam pemilihan presiden tahun depan.

"Insya Allah semuanya lancar," kata Anies di Lapangan Astaka Pancing, Kabupaten Deli Serdang.

Penjelasan KPK

Terkait tudingan 'mengada-ada' ini, KPK menegaskan pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut telah berjalan lama. Kasus ini diusut sebelum Cak Imin dideklarasikan menjadi cawapres Anies.

"Perlu dipahami jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut. Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (3/9).

Ali mengatakan pengusutan kasus di Kemnaker dilakukan secara profesional. Dia menyebut pihaknya juga memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi kerja KPK.

"Kami berharap para pihak tersebut tidak buat narasi yang tidak utuh. Kami tegaskan semua kegiatan KPK kami lakukan publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK," jelas Ali.

"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut Ali memastikan kerja pemberantasan korupsi di KPK tidak akan terpengaruh dengan dinamika politik saat ini. Kerja KPK, kata Ali, akan mengacu pada kelengkapan alat bukti.

"Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.

Sprindik Keluar Agustus

Ali Fikri mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023.

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali.

Kasus korupsi di Kemnaker berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditelaah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.

"Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud," jelas Ali.

Menurut Ali, penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Kasus itu telah diusut sebelum ramainya hiruk pikuk politik saat ini.

"Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut," papar Ali.


(rdp/lir)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek