China Hukum Cendekiawan Muslimah Uighur Penjara Seumur Hidup, Ini Sebabnya - inews

 

China Hukum Cendekiawan Muslimah Uighur Penjara Seumur Hidup, Ini Sebabnya

By Anton Suhartono
inews.id
September 26, 2023
Rahile Dawut
Rahile Dawut

WASHINGTON, iNews.id - China menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang cendekiawan Muslimah Uighur. Perempuan bernama Rahile Dawut (57) itu divonis bersalah atas tuduhan membahayakan keamanan negara.

Kelompok HAM yang berbasis di Amerika Serikat (AS) Dui Hua, mengutip pernyataan seorang pejabat China, menyatakan Dawut sudah mengajukan banding atas hukuman itu pada Desember 2018, namun ditolak.

“Ini diyakini menjadi pertama kalinya sumber terpercaya di pemerintahan China mengonfirmasi hukuman penjara seumur hidup,” bunyi pernyataan Dui Hua, seperti dilaporkan kembali Reuters, Senin (25/9/2023).

Sejauh ini belum ada komentar dari pemerintah China terkait laporan Dui Hua tersebut.

“Hukuman ini adalah tragedi kejam, kerugian besar bagi masyarakat Uighur, serta semua orang yang menghargai kebebasan akademis. Saya menyerukan agar dia segera dibebaskan dan kembali dengan selamat ke keluarganya,” kata John Kamm, direktur eksekutif Yayasan Dui Hua.

Sangat sulit untuk memenangkan banding di sistem peradilan China.

Sementara itu, sebelum ditahan, Dawut merupakan seorang profesor di Fakultas Humaniora Universitas Xinjiang serta antropolog budaya dan etnografer cerita rakyat Uighur.

Dawut termasuk dalam daftar 300 lebih intelektual Uighur yang ditahan, ditangkap, atau dipenjarakan oleh otoritas China sejak 2016. Dia pernah bekerja untuk banyak institusi terkemuka di negara Barat, seperti Universitas Harvard dan Cambridge.

Dia ditangkap pada Desember 2017 di Xinjiang, wilayah yang menjadi rumah bagi etnis Uighur. Di wilayah itu China dituduh melakukan pelanggaran HAM terhadap Uighur yakni dengan memenjarakan di kamp khusus. Hak-hak mereka, termasuk sebagai Muslim, tak dipenuhi.

Beberapa pakar di Xinjiang mengatakan dugaan penahanan massal warga Uighur mencapai puncaknya pada 2018, namun pelanggaran terus berlanjut melalui kerja paksa.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya