Ad Code

Responsive Advertisement

Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur dari Hakim MK – inews - https://ift.tt/NijIz16

Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

TPN Ganjar-Mahfud Berharap Anwar Usman Juga Diberhentikan sebagai Hakim MK
Nasib Gibran usai Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Breaking News, MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Muhammadiyah meminta Anwar Usman mengundurkan diri. (Foto ilustrasi/istimewa)..

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah meminta Anwar Usman mengundurkan diri sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan MKMK. Tujuannya untuk menjaga marwah kewibawaan MK.

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres. 

"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ucap Trisno.

Baca Juga

Dia menyayangkan putusan MKMK hanya menjatuhkan sanksi Anwar Usman pemberhentian dari Ketua MK. Anwar masih tetap menjadi hakim MK.

"Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan. Namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang "hanya" menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK," katanya.

Baca Juga



from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/NijIz16
via IFTTT

Posting Komentar

0 Komentar