Pidato Megawati: Keputusan MKMK Beri Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi - inews

Pidato Megawati: Keputusan MKMK Beri Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi

Pidato Megawati: Keputusan MKMK Beri Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato terkait kondisi politik terkini. (Foto: YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato terkait kondisi politik nasional terkini. Pidato ini disiarkan secara virtual melalu akun YouTube @PDIPerjuangan, Minggu (12/11/2023). 

Megawati mengawali pidatonya dengan menyampaikan niatnya berbicara sesuai hati nurani berdasarkan hasil kontemplasi. Hal ini berkaitan dengan persoalan bangsa yang terjadi akhir-akhir ini. Seperti terkait keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Ketua MK Anwar Usman.

"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," ujar Megawati dikutip Minggu (12/11/2023).

Megawati berbicara dalam kapasitasnya sebagai anak bangsa yang berjuang demi tegakknya demokrasi. Sebagai Presiden Kelima Republik Indonesia dan Ketua Umum PDI Perjuangan. 

"Maka saya memutuskan, sudah tiba saatnya untuk bebicara. Berbicara dengan nurani, berbicara dengan tuntutan akal sehat dan berbicara dengan kebenaran yang hakiki," katanya.

Megawati menilai, keputusan MKMK telah menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi.

"Kita semua tentu sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Berulang kali saya katakan, konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," ucapnya.

Diketahui, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Raka Buming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek