Begini Cara Aktivasi KTP Digital Alias IKD Pakai e-KTP, Apa Fungsinya? – Tribuntoraja – https://bit.ly/46SkiRi – #Opsitek #Kopiminfo - https://ift.tt/lwDk7IM

Begini Cara Aktivasi KTP Digital Alias IKD Pakai e-KTP, Apa Fungsinya? – Tribuntoraja December 10, 2023 at 06:40PM

Begini Cara Aktivasi KTP Digital Alias IKD Pakai e-KTP, Apa Fungsinya? – Tribuntoraja.com

https%3A%2F%2Fasset-2.tstatic.net%2Fwartakota%2Ffoto%2Fbank%2Fimages%2Falur-ikd.jpg

Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023. Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)…

Minggu, 10 Desember 2023 13:13 WIB

IKD bukan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.TRIBUNTORAJA.COM Berikut cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan e-KTP secara online.

Dengan digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.

IKD sendiri mempunyai fungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas serta otorisasi identitas.

Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi.

Selanjutnya, uji coba juga melibatkan pegawai ASN di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.

IKD mencakup e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan.

Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya. Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.

Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini yang dikutip dari disdukcapil.magelangkab.go.id.

Cara Aktivasi IKD pakai e-KTP

1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store

2. Klik "Daftar"

3. Setujui "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi" kemudian klik "Lanjut"

4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif

5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah

6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator

7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara

8. Buka aplikasi ikd dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail

9. Aplikasi IKD siap digunakan.

Fungsi IKD

1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;

2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;

3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.

(*)

Artikel ini juga terbit di https://bit.ly/46SkiRi Artikel Teknologi lainnya di https://bit.ly/3LcK1Kh dan https://bit.ly/3qER1KN



from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/lwDk7IM
via IFTTT

Baca Juga

Komentar